Selamat Datang di Website Masjid Jamie Alfalaq Jl. Gegerkalong Tengah No.7A Bandung Tlp.022-2011755

Masjid Adalah Rumah Allah

Alhamdulillah pada saat ini kita telah memenuhi panggilan Allah, memenuhi seruan Allah, pada setiap hari Jum’at. Kita telah bersiap-siap mandi sunnah, berwudlu dengan sempurna, kemudian melangkah menuju masjid, baik masjid yang berada di kampungnya maupun masjid yang berada di kantornya. Semua itu dalam rangka memenuhi fardu a’in (kewajiban shalat Jum’at yang Allah fardukan).
Ketahuilah bahwa karena dorongan iman kita berkumpul di sini, sebagai bukti adanya iman yang menghiasi sanubari kita, dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman, surah At-Taubah ayat 18 yang artinya ; “Hanya saja orang yang memakmurkan masjid, adalah orang yang beriman kepada Allah, beriman kepada hari Akhirat, yang dia menegakkan sholat yang lima waktu dan dia menunaikan zakat, merekalah yang diharapkan mendapatkan hidayah, mendapatkan petunjuk dari Allah SWT”.
Oleh karena itu layaklah kita bersyukur, memuji kepada Allah SWT termasuk di dalam sabda Rasulullah dari Abi Hurairah, yang artinya : “Orang yang bersuci (berwudlu) di rumahnya kemudian dia pergi menuju kesebuah masjid, rumah Allah, untuk tunaikan dari pada fardhu-fardhu dan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan, adalah dia memperoleh dari tiap-tiap langkahnya, satu langkah digugurkan kesalahannya dan diampuni dosanya oleh Allah dan langkah yang lain ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT”.
Inilah keberuntungan hamba-hamba yang shaleh, hamba-hamba yang cinta kepada masjid. Dikala dia telah selesai menunaikan kefardhuan, dia pulang kembali ke rumahnya, nanti datang waktu dia balik lagi. Demikian termasuk yang disabdakan oleh nabi kita Muhammad SAW yang artinya : “Apabila kamu melihat/me­nyaksikan ada orang yang selalu membiasakan diri datang ke masjid, dia laksanakan shalat, mengaji, atau ‘itikaf, dia pulang ke rumah esoknya dia kembali lagi, begitu terus menerus, Nabi bersabda saksikanlah orang itu, orang yang imannya teguh kepada Allah SWT”.

Di samping kita gembira dengan penuh pelbagai masjid di kota, namun kita juga merasa prihatin karena tidak sedikit, tetap saja sekalipun pangilan Jum’at telah diperdengarkan/ dikumandangkan, terkadang di pasar masih tetap ramai, di mal-mal masih tetap ramai, bahkan kami menjelang menuju ke masjid ini berdekatan dengan masjid ada beberap orang yang kami lihat orang sedang berbaris untuk membeli makanan, nongkrong, inilah yang kita sangat prihatin, tidak sempat mereka berwudlu, tidak sempat mereka bersiap memenuhi panggilan Allah, shalat yang merupakan fardu ‘ain atas diri mereka.
Di samping itu, kita merasa prihatin sebagaimana sering diungkapkan di masmedia cetak, tidak sedikit orang-orang pada hari Jum’at seharusnya ia pergi ke masjid, namun salah langkah bukan menuju ke masjid namun yang didatangi justru restoran-restoran, kadang-kadang yang dia datangi karoke-karoke, dia datangi hotel-hotel dengan kawan-kawan yang lain jenis untuk bermaksiat, Inilah tindakan-tindakan yang hanya mengikuti hawa nafsu, hentikanlah hal-hal yang semacam itu dan segeralah bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Marilah mulai dari sekarang kita tingkatkan kepedulian kita memakmurkan masjid-masjid baik yang ber­ada di kampung atau di mana kita bekerja, kalau sudah waktunya shalat kita si’arkan/ramaikan. Inilah yang paling baik dan itulah kewajiban kita. Lihatlah bagaimana nabi Muhammad SAW di saat gawat dengan susah payah nabi hijrah dari negeri Makkah menuju Yastrib / Madinah, Nabi musafir mengembara, dikejar oleh musuh, namun nabi ketika sampai di Quba (kurang lebih 3 km dari pusat kota), nabi membangun sebuah masjid, itulah kemudian yang dikenal dengan masjid Quba, yang selalu diziarahi oleh jamaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menunjukan betapa pentingnya kedudukan masjid di dalam pengembangan agama Islam. Setelah dari Quba Nabi berangkat ke Yastrib, dan di sana juga mengutamakan membangun masjid dari pada membangun pemondokannya. Masjid adalah rumah Allah, di dalam hadits Nabi bersabda, yang artinya : “Masjid itu adalah rumah bagi orang yang bertaqwa”.
Apabila kita betul-betul termasuk orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, pasti kita senang/betah untuk berhubungan kepada Allah di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Orang yang betah, orang yang jinak, atau orang yang suka dengan masjid, niscaya Allahpun suka berhubungan dengan dia”. Di samping orang yang hatinya cinta kepada masjid/lekat kepada masjid, dia juga senang beribadah kepada Allah, nanti di akhirat akan mendapat naungan di bawah naungan Arasy Allah SWT, di hari yang tidak ada teduhan, melainkan teduhan Allah SWT.

Di dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Ada tujuh macam orang nanti akan mendapat teduhan, naungan di bawah Arasy ar-Rahman, di hari yang tidak ada teduhan atau naungan melainkan teduhan Allah saja, di saat orang lain kepanasan, namun ada tujuh golongan yang selamat tidak ditimpa oleh panas di padang mahsyar yang begitu terik, salah satu di antara­nya adalah seorang laki-laki yang hatinya selalu lekat kepada masjid, ia senang dan suka beribadah kepada Allah SWT”.
Di dalam perkataan Ulama disebutkan “orang yang beriman, yang imannya sejati dia di masjid, bagaikan ikan di air, namun sebalikanya orang yang munafiq, yang lidahnya saja mengaku beriman tapi di bathinnya tidak, berada di masjid bagaikan burung di dalam sangkar”. Sekalipun sangkarnya dari emas, makanannya cukup, minumannya cukup tapi burung itu selalu mencari celah-celah di mana ia bisa keluar Marilah kita kembali kepada tuntunan Nabi Muhammad SAW, kita senang di masjid, barang siapa yang datang ke masjid lalu dia niat ‘itikaf, maka dia akan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Marilah kita memohon taufiq kepada Allah SWT, mudah-mudahan semakin tebal iman kita semakin cinta pula kita kepada masjid yang merupakan baitullah (rumah Allah).

Sabtu, 21 September 2013

Rencana Pengembangan dan Perluasan Masjid

0 komentar
GAMBAR PERSPEKTIF
FOTO BANGUNAN LAMA MASJID AL-FALAQ

TANAH UNTUK PENGEMBANGAN BANGUNAN MASJID





Read more...

Minggu, 08 September 2013

Adab-Adab Makan Rasulullah SAW

0 komentar
Rasulullah SAW adalah suri tauladan umat dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam hal kesehatan, ajaran-ajaran beliau sudah banyak dibuktikan oleh penelitian-penelitian modern akan kebenaran manfaatnya yang besar. Salah satu ajaran beliau adalah adab-adab makan yang membawa kesehatan dan keberkahan sepanjang zaman. Diantara adab-adab makan yang Rasulullah SAW ajarkan adalah :  
1. Tidak mencela makanan yang tidak disukai. 
Abu Hurairah ra. berkata : “Rasulullah SAW tidak pernah sedikit pun mencela makanan. Bila beliau berselera, beliau memakannya. Dan jika beliau tidak menyukainya, maka beliau meninggalkannya.” (HR. Bukhari Muslim) Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada keluarganya (istrinya) tentang lauk pauk. Mereka menjawab : “Kami hanya punya cuka”. Lalu beliau memintanya dan makan dengannya, seraya bersabda : “Sebaik-baik lauk pauk ialah cuka (al-khall), sebaik-baik lauk pauk adalah (yang mengandung) cuka.” (HR. Muslim) Penelitian Dr. Masaru Emoto dari Jepang dalam bukunya ’The True Power of Water’ menemukan bahwa unsur air ternyata hidup. Air mampu merespon stimulus dari manusia berupa lisan maupun tulisan. Ketika diucapkan kalimat yang baik atau ditempelkan tulisan dengan kalimat positif, maka air tersebut akan membentuk struktur kristal yang indah dan bisa memiliki daya sembuh untuk berbagai penyakit. Sebaliknya, jika diucapkan maupun ditempelkan kalimat umpatan, celaan atau kalimat negatif lainnya, maka air tersebut akan membentuk struktur kristal yang jelek dan bisa berpengaruh negatif terhadap kesehatan.

2. Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan. 
 Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang tertidur sedang di kedua tangannya terdapat bekas gajih/lemak (karena tidak dicuci) dan ketika bangun pagi ia menderita suatu penyakit, maka hendaklah dia tidak menyalahkan kecuali dirinya sendiri.”  

3. Membaca Basmalah dan Hamdalah. 
Rasulullah SAW bersabda : “Jika seseorang di antara kamu hendak makan, maka sebutlah nama Allah SWT. Dan jika ia lupa menyebut nama-Nya pada awalnya, maka bacalah, ’Bismillahi awwalahu wa akhirahu’ (Dengan menyebut nama Allah SWT pada awalnya dan pada akhirnya).” (HR. Abu Dawud) Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW tersenyum, beliau menjelaskan ketika seorang Muslim tidak membaca Basmalah sebelum makan, maka syaitan akan ikut makan dengannya. Namun, ketika Muslim tersebut teringat dan menyebut nama Allah SWT, maka syaitan pun langsung memuntahkan makanan yang sudah dimakannya. Rasulullah SAW juga bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT meridhai seorang hamba yang ketika makan suatu makanan lalu dia mengucapkan Alhamdulillah. Dan apabila dia minum suatu minuman maka dia pun mengucapkan Alhamdulillah.” (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi)

4. Makan menggunakan tangan kanan. 
Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Jika salah seorang diantaramu makan, maka hendaklah ia makan dengan tangan kanannya dan jika ia minum maka hendaklah minum dengan tangan kanannya. Sebab syaitan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim) Kedua tangan manusia mengeluarkan tiga macam enzim, tetapi konsentrasi di tangan kanan lebih banyak daripada tangan kiri. Enzim tersebut sangat membantu dalam proses pencernaan makanan.  

5. Tidak bersandar ketika makan. 
Rasulullah SAW bersabda : “Aku tidak makan dengan posisi bersandar (muttaki-an).” (HR. Bukhari) “Muttaki-an” ada yang menafsirkan duduk bersilang kaki dan ada pula yang menafsirkan bersandar kepada sesuatu, baik itu bersandar di atas salah satu tangan atau bersandar pada bantal. Ada pula yang menafsirkan bersandar pada sisi badan. Rasulullah SAW jika makan, tidak makan dengan menggunakan alas duduk seperti bantal duduk sebagaimana orang-orang yang ingin makan banyak dengan menu makanan yang variatif. Rasulullah SAW menjadikan makannya sebagai ibadah kepada Allah SWT. Karenanya beliau duduk tanpa alas dan mengambil makanan secukupnya.

6. Memakan makanan yang terdekat dahulu. 
 Umar bin Abi Salamah ra. bercerita : “Saat aku belia, aku pernah berada di kamar Rasulullah SAW dan kedua tanganku seringkali mengacak-acak piring-piring. Rasulullah SAW bersabda kepadaku, ’Nak, bacalah Bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari makanan baik yang terdekat.” (HR. Bukhari) 

7. Makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang. 
 Dari Mikdam bin Ma’dikarib ra. menyatakan pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Tiada memenuhi anak Adam suatu tempat yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah untuk anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak ada cara lain, maka sepertiga (dari perutnya) untuk makanannya, sepertiga lagi untuk minuman dan sepertiganya lagi untuk bernafas.” (HR. Tirmidzi dan Hakim) 

8. Menjilat tangan ketika makan tanpa sendok atau garpu. 
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Jika salah seorang diantaramu makan, maka hendaklah ia menjilati jari-jemarinya, sebab ia tidak mengetahui dari jemari mana munculnya keberkahan.” (HR. Muslim) Dalam hadits riwayat Imam Muslim pula, Ka’ab bin Malik ra. memberikan kesaksian bahwa ia pernah melihat Rasulullah SAW makan dengan menggunakan tiga jarinya dan beliau menjilatinya selesai makan. Penemuan kesehatan modern menunjukkan bahwa ketika kita makan dengan jari dan menjilati jari untuk membersihkannya, maka jari tersebut mengeluarkan enzim yang sangat membantu bagi kelancaran pencernaan.

9. Membuang kotoran dari makanan yang terjatuh lalu memakannya. 
Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Rasulullah SAW sering makan dengan menjilati ketiga jarinya (Ibu jari, telunjuk dan jari tengah), seraya bersabda : “Apabila ada makananmu yang terjatuh, maka buanglah kotorannya dan hendaklah ia memakannya serta tidak membiarkannya untuk syaitan.” Dan beliau juga memerintahkan kami untuk menjilati piring seraya bersabda : “Sesungguhnya kamu tidak mengetahui pada makanan yang mana adanya berkah itu.” (HR. Muslim) Islam melarang hal-hal yang mubazir, termasuk dalam hal makanan. Seringkali kita menyaksikan orang yang mengambil makanan berlebihan sehingga tidak habis dimakan. Makanan yang mubazir itu akhirnya dibiarkan untuk syaitan, padahal bisa jadi sebenarnya pada makanan tersebut terdapat keberkahan. Oleh karena itu, ketika mengambil makanan harus berdasarkan perhitungan bahwa makanan tersebut akan habis dimakan.

10. Makan dan minum sambil duduk. 
Rasulullah SAW suatu ketika melarang seorang lelaki minum sambil berdiri. Berkata Qatadah : “Bagaimana dengan makan?” Rasul menjawab : “Itu lebih buruk lagi.” (HR. Muslim)

11. Tidak bernafas ketika minum dan menjauhkan mulut dari tempat minum ketika bernafas. 
Dari Abu Al-Mutsni Al-Jahni ra berkata, aku pernah berada di rumah Marwan bin Hakam, tiba-tiba datang kepadanya Abu Sa’id ra. Marwan berkata kepadanya : “Apakah engkau pernah mendengar Rasulullah SAW melarang bernafas di tempat minum?”. Abu Sa’id menjawab : “Ya. Ada seseorang pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ”Aku tidak kenyang dengan air hanya satu kali nafas.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Jauhkanlah tempat air (gelas) dari mulutmu, lalu bernafaslah!” Orang itu berkata lagi, “Sesungguhnya aku melihat ada kotoran pada tempat minum itu”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, ”Kalau begitu, tumpahkanlah! (HR. Abu Dawud) Dan juga dari Ibnu Abbas ra. berkata : “Rasulullah SAW telah melarang untuk menghirup udara di dalam gelas (ketika minum) dan meniup di dalamnya.” (HR. Tirmidzi) Rasulullah SAW melarang bernafas ketika minum. Apabila minum sambil bernafas, tubuh kita mengeluarkan CO2 (Karbondioksida), apabila bercampur dengan H2O (Air) dapat menjadi H2CO3 (Cuka) sehingga menyebabkan minuman menjadi acidic (Asam). Hal ini dapat terjadi juga ketika meniup air panas. Makanan dan minuman panas sebaiknya tidak didinginkan dengan ditiup, tapi cukup dikipas.  

12. Tidak berprasangka buruk jika makan ditemani orang yang berpenyakit.
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW pernah memegang tangan orang yang majdzum (kusta), beliau meletakkan tangannya pada piring makan seraya bersabda : “Makanlah, yakinlah kepada Allah SWT dan bertawakkallah.” (HR. Abu Dawud)  

13. Tidak duduk pada meja yang dihidangkan makanan haram. 
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia tidak duduk pada meja makan yang padanya diedarkan minuman khamr.” (HR. Imam Tirmidzi) 

14. Mendo’akan yang mengundang makan. 
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW pernah datang ke Sa’ad bin Ubadah ra. yang menghidangkan roti dan mentega. Rasulullah SAW memakannya, lalu beliau bersabda : “Telah berbuka di sisimu orang-orang yang berpuasa. Hidanganmu telah dimakan oleh orang-orang shalih (baik) dan malaikat pun mendo’akan kebaikan untukmu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) 

15. Menutup tempat makan dan minum. 
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Tutuplah tempat makanan dan tempat minuman!” (HR. Bukhari Muslim) Menutup tempat makan dan minum sangat bermanfaat untuk menghindarkan makanan dari polusi udara, kotoran atau zat-zat berbahaya yang dapat masuk ke dalam makanan atau minuman yang tidak titutupi.
Read more...

Rabu, 19 Oktober 2011

tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib

0 komentar
Bila jenazah berada di tempat yang jauh dan tidak terjangkau maka disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib. Bentuk shalatnya sama dengan shalat jenazah biasa, bedanya tanpa kehadiran jenazah. Namun para fuqaha berbeda pendapat tentang pensyariatan menshalati jenazah yang ghaib/tidak berada di negeri kita.

a. Pendapat Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah
Tidak boleh shalat ghaib. Sedangkan shalat ghaib yang dikerjakan oleh Nabi SAW dahulu atas jenazah Raja An-Najasyi adalah pengecualian atau pengkhususan (untuk beliau saja). Saat itu shalatnya makruh.

b. Pendapat Asy-Syafi'i dan Al-Hanabilah
Dibolehkan shalat atas mayat yang tidak berada di tempat tinggal kita (ghaib), meski jaraknya dekat dan tidak berada di arah kiblat. Maka yang melakukan shalat ghaib ini tetap wajib menghadap kiblat. Dasarnya adalah hadits berikut ini:
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat jenazah untuk Raja An-Najasyi dengan melakukan takbir 4 kali. (HR Muttafaqun Alaihi).
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang sama dari Abi Hurairah r.a., demikian juga dari An-Nasa'i serta At-Tirmizy.
Namun kebolehan melakukan shalat jenazah ini menurut Al-Hanabilah hanya bisa dilakukan selama sebulan saja sejak kematian seseorang. Rentang waktu ini sama dengan rentang waktu yang dibolehkan untuk melakukan shalat jenazah di dalam kuburnya. Sebab secara umum, dalam setelah rentang waktu sebulan, jenazah di dalam kubur sudah tidak bisa dipastikan lagi keutuhannya. (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili).

2. Rukun Shalat Jenazah Dalam Pandangan Fuqaha
Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah rukun shalat jenazah.
a. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah hanya dua saja. Pertama, mengucapkan takbir empat kali,. lalu yang kedua adalah berdiri. Maka dalam mazhab ini, niat shalat jenazah, membaca Al-Fatihah, membaca shalawat maupun membaca doa untuk jenazah yang sedang dishalatkan tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya sunnah saja.

b. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah ada lima.
[1] Niat, [2] Mengucapkan 4 takbir, [3] Mendoakan mayit di sela-sela takbir, [4] Salam dan [5] Berdiri (bila mampu). Maka dalam mazhab ini, membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi SAW tidak termasuk rukun shalat.

c. Adapun Al-Hanabilah dan As-Syafi'iyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah ada 7 buah. [1] Niat, [2] Mengucapkan 4 takbir, [3] Membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama, [4] Bershalawat kepada Rasulullah SAW setelah takbir kedua (Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalawatnya adalah shalawat Ibrahimiyah, yaitu shalalat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya), [5] Mendoakan mayit setelah takbir ketiga dengan lfaz (Allahummaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fuanhu), [6] Salam dan [7] Berdiri (bila mampu).

3. Tata Cara Shalat Jenazah
a. Takbir pertama, lalu membaca surat Al-Fatihah dengan sirr (tidak dikeraskan)
b. Takbir kedua. lalu membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. (... Allahumma Shalli ala Muhammad wa ala aali Muhammad, kamaa shallaita 'ala Ibrahim wa 'ala aali Ibrahim. Wa barik ala Muhammad wa 'ala aali Muhammad, kama barakta 'ala aali Ibrahim wa alaa aali Ibrahim...).
c. Takbir ketiga, lalu membaca doa untuk mayyit. Dianjurkan membaca (Allahumaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fuanhu) atau Allahumaghfir lihayina wa mayyitina. Innaka hamiidun majid.).
d. Takbir keempat. Setelah takbir keempat, dalam mazhab As-Syafi'i masing-masing membaca doa berikut : ...(Allahuma Laa Tahrimna Ajrahu, Wa Laa Taftinna ba'dahu Waghfirlana wa lahu...). Disunnahkan untuk memperpanjang doa setelah takbir yang keempat ini.
e. Setelah itu salam dan selesailah shalat jenazah berjamaah itu.

4. Sunnah-sunnah shalat jenazah
a. Disunnahkan untuk melakukan shalat jenazah secara berjamaah dan membuat shaf menjadi minimal tiga baris.
Berdasarkan hadits: "Orang yang dishalatkan dengan tiga shaf diampuni dosanya," dalam lain riwayat disebutkan, "sudah diwajibkan untuk diampuni dosanya" (HR Khallal dengan sanadnya dan At-Tirmizy mengatakan bahwa hadits ini hasan, juga riwayat Abu Daud dan Tirmizy). Disunnahkan untuk meluruskan shaf itu sebagaimana perbuatan Nabi. Namun boleh juga melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri, sebab dahulu ketika Rasulullah SAW wafat, dishalatkan secara sendiri-sendiri oleh para shahabat.
b. Mengangkat kedua tangan setiap takbir, kecuali Al-Malikiyah yang mengatakan bahwa yang disunnahkan hanya pada takbir pertama.
c. Meletakkan tangan pada di bawah dada di sela-sela takbir menurut As-Syafi'i. Atau di bawah pusar menurut Al-Hanabilah.
d. Tidak disunnahkan membaca doa iftitah, kecuali membaca ta'awwuz (auzu billahi minasysyaithanirrajim) sebelum membaca surat Al-Fatihah dan juga disunnahkan mengucapkan "Aamien" setelahnya.
e. Menurut As-Syafi'iyah, disunnah mengucapkan hamdalah sebelum bershalawat kepada nabi SAW dan mendoakan orang-orang muslim setelah shalawat.
f. Al-Hanabilah menyunnahkan untuk tidak bubar hingga jenazah diangkat.
Read more...

Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud

0 komentar
Dalil-dalil dalam masalah ini adalah sebagai berikut
Dari Abdullah bin Zubair: Keadaan Rasulullah jika duduk dalam shalat meletakkan kaki kiri di antara paha dan betis, serta membentangkan kaki kanannya, meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas paha kanan dan memberi isyarat dengan telunjuknya. (Riwayat Muslim).

Dari Abdullah bin Umar berkata, " Keadaan Nabi s.a.w. apabila duduk dalam shalat meletakkan telapak tangan kanan di atas paha kanan, mengepalkan seluruh jarinya dan memberi isyarat dengan telunjuk, jari di samping ibu jari, dan meletakkan telapak tangan kiri di atas paha kiri. (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar keadaan Nabi s.a.w. apabila duduk di dalam shalat meletakkan dua tangannya di atas dua lututnya, mengangkat telunjuk kanan yang di samping ibu jari sambil berdoa, sedangkan tangan kiri di atas lutut kiri dan dibukakannya. Dalam An-Nasai, Abu Daud, beliau memberi isyarat dengan telunjuk dan tidak menggerakkannya. Tambahan lafazh "Tidak menggerakkannya" didhaifkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad dan didhaifkan oleh Albani dalam Tamamul Minnah. Dari Wail bin Hujr berkata, saya berkata, "Sungguh saya melihat shalat Rasulullah s.a.w. bagaimana beliau shalat, saya melihat kepadanya, beliau berdiri, lalu takbir mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan dua telinganya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas telapak tangan kiri, pergelangan dan lengan. Ketika hendak ruku' beliau mengangkat dua tangannya dan bertakbir sambil mengangkat dua tangannya hingga sejajar dengan dua telinganya, kemudian meletakkan dua tangannya di atas lututnya. Kemudian ketika mengangkat kepala, beliau mengangkat dua tangannya seperti tadi, kemudian sujud, menjadikan dua telapak tangannya sejajar dengan dua telinganya kemudian duduk dengan membentangkan kaki kiri dan meletakkan telapak tangan kiri di atas pahanya dan lututnya yang kiri dan menjadikan batas sikut kanan di atas paha kanan kemudian mengepalkan dua jarinya dan membuat lingkaran kemudian mengangkat telunjuknya dan saya melihatnya menggerakkannya sambil berdoa." (HR. Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan oleh Albani dalam Irwa` Al-Ghalil).
Read more...

Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di Malam 1 Syawwal

0 komentar
Dalam pelaksanaan sholat Ied disunahkan untuk melaksanakan takbir 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat yang kedua. Hal tersebut didasarkan kepada dalil di bawah ini: Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash ia berkata: Nabi SAW bersabda, "Takbir ketika sholat Ied 7 kali di rakaat yang pertama dan 5 kali di rakaat yang kedua." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih Sunan Abu Daud No. 1020 dan Shahih Sunan Ibnu Majah 1056) Dari Aisyah Ra, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan takbir di sholat Iedul Fithri dan Iedul Adhaa tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat yang kedua." (HR Abu Daud, lihat Shahih Sunan Abu Daud No. 1018)

Menurut Imam Malik dan Al-Auza'i tidak disunnahkan untuk membaca zikir apapun di antara takbir-takbir tersebut karena tidak ada keterangan dari Rasulullah SAW yang menyatakannya. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi'i ra. menyunnahkan untuk membaca zikir di antara takbir itu dengan lafaz yang tidak ditentukan. Masalah Takbiran Dalam teknis masalah takbiran, kita menemukan beberapa variasi pendapat para ulama. Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir itu hanya pada saat mau pergi shalat 'Idul Fithri. Dan juga ada pendapat lainnya yang mengatakan bahwa bertakbir itu dilakukan di malam hari 'idul fithr.

Dalil tentang bertakbir pada malam hari Raya 'Idul fithri adalah ayat Al-quran Al-Kariem yang menyebutkan: …Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah: 185) Dalam tafsir Al-Jami' Li Ahkamil Qur'an karya Al-Qurthubi, disebutkan bahwa ayat ini telah menjadi dasar masyru'iyah (pensyariatan) takbiran di malam 'ied, terutama 'iedul fithr. Sebab ayat ini memerintahkan begitu hitungan bulan Ramadhan telah lengkap, maka bertakbirlah. Artinya, takbir tidak dimulai sejak pagi hari keesokan harinya, melainkan sejak terbenam matahari. Sebab pada saat itulah diketahui telah sempurnanya bulan Ramadhan.

Disebutkan dalam tafsir itu bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata bahwa telah diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib, 'Urwah dan Abi Salamah bahwa mereka bertakbir pada malam 'idul fithri dan bertahmid. Dan Ibnu Abbas berkata,"Telah ditetapkan bagi umat Islam bila melihat hilal Syawwal untuk bertakbir." Ada sebuah hadits tentang menghidupkan malam lebaran dengan tilawah, tasbih, istighfar dan tentunya takbir sebagai berikut: Orang yang menghidupkan malam 'idul fithri dan 'idul adh-ha dengan sungguh-sungguh tidak akan mati hatinya di hari hati manusia mati(HR At-Thabari dalam Al-Kabir dan Al-Haitsami dalam Majma' Zawaid). Keterangan lebih dalam tentang masalah ini bisa kita lihat pada kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah. Dalam kitab lainnya, misalnya kitab Al-I'lam bi Fawaidi 'Umdatil Ahkam karya Ibnul Mulaqqin jilid 4, disebutkan bahwa disunnahkan untuk menghidupkan malam 'Ied, meski haditsnya dhaif.

Demikian juga dalam kitab Al-Inshaf fi Ma'rifatir Rajih Minal Khilaf 'Ala Mazhabil Imam Ahmad bin Hanbal karya Al-Mardawi jilid 2 disebutkan,"Dan disunnahkan untuk menghidupkan kedua malam 'ied (fithr dan adh-ha)." Demikian juga dalam kitab Al-Mubdi' Fi Syarhil Muqni' karya Muhammad bin Muflih Al-Muarrikh Al-Hanbali jilid 2 disebutkan,"Dan disunnahkan untuk menghidupkan dengan takbir, tahmid dan lainnya pada kedua malam 'Ied (fithri dan adh-ha)." Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 185. …Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah: 185)
Dalam kitab tersebut disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal berkata bahwa Ibnu Umar ra. bertakbir pada kedua malam 'ied. Dan beliau mengeraskan takbir hingga keluar menuju mushalla tempat shalat 'ied hingga selesai Imam dari khutbahnya. Demikian kajian fiqih tentang masyru'iyah takbir pada malam hari 'Iedul Fithri dan 'Idul Adh-ha. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, silahkan anda mengikuti yang menurut anda paling kuat dalilnya.
Read more...

Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at

0 komentar
Setelah shalat Jum’at disunnahkan untuk shalat sunah sebanyak dua raka’at atau empat rakaat. Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari Abu Hurairah, bahwa nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kamu hendak shalat setelah jum’at, maka shalatlah empat raka’at.” (Riwayat Muslimi, Abu Daud dan Tirmidzi). Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat dua Raka’at, sehabis jum’at di rumahnya.” (Riwayat Jama’ah). Ibnu Qayyim berkata, bila selesai jum’at, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masuk ke rumahnya dan shalat dua raka’at, serta memerintahkan kepada siapa yang ingin mengerjakannya supaya shalat sesudah Jum’at itu empat raka’at. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika dikerjakan di masjid, hendaklah empat raka’at, dan kalau di rumah dua raka’at." Abu Daud menyebutkan dari Ibnu Umar bahwa dia shalat di masjid empat raka’at dan kalau di rumah dua rak’at. Kemudian jika seseorang mengerjakannya empat raka’at, maka suatu pendapat mengatakan harus bersambung, sedang pendapat yang lain mengatakan hendaklah salam setiap dua raka’at. Dan yang lebih utama sunnat Jum’at itu dilakukan di rumah. Jika kita tidak bisa melakukan shalat Jum’at karena ada udzur, maka kita diwajibkan untuk melakukan shalat dhuhur empat raka’at sebagai pengganti shalat Jum’at dan tidak bisa digantikan dengan melakukan shalat Jum’at sendirian. Karena shalat jum’at wajib dilakukan secara berjama’ah. Wallahu A’lam bishawwab.
Read more...

Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat

3 komentar
Syarat untuk menjadi seorang imam shalat yang layak telah ditetapkan oleh para ulama berdasarkan nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah sebagai berikut:
  1. Muslim.
  2. Akil. Orang gila dan tidak waras tidak syah bila menjadi imam.
  3. Baligh. Jumhur ulama termasuk di antaranya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa anak kecil yang belum baligh tidaksyah bila menjadi imam shalat fardhu di depan jamaah yang sudah baligh. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW. "Janganlah kalian jadikan anak kecil sebagai imam shalat." Namun bila shalat itu hanyalah shalat sunnah seperti tarawih, bolehlah anak kecil yang baru mumayyiz tapi belum baligh untuk menjadi imam shalat tersebut. Kecuali pendapat terpilih dari kalangan Al-Hanafiyah yang bersikeras tentang tidak syahnya anak kecil yang belum baligh untuk menjadi imam dalam shalat apapun.
  4. Laki-laki. Seorang wanita tidak syah bila menjadi imam shalat buat laki-laki menurut jumhurul ulama. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Dan tempatkan mereka di belakang sebagaimana Allah SWT menempatkan mereka." Dan juga berdasarkan hadits dari Jabir yang hukumnya marfu', "Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki-laki."
  5. Mampu membaca Al-Quran dengan fasih. Syarat ini berlaku manakala ada di antara makmum yang fasih membaca Al-Quran. Maka seharusnya yang menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaannya. Sebab imam itu harus menanggung bacaan dari para makmum, sehingga bila bacaan imam rusak atau cacat, maka cacatlah seluruhnya.
  6. Selamat dari Uzur. Seperti luka yang darahnya masih mengalir, atau penyakit mudah keluar kencing (salasil baul), mudah buang angin (kentut). Sebab orang yang menderita hal-hal seperti di atas pada hakikatnya tidak memenuhi syarat suci dari hadats kecuali karena ada sifat kedaruratan saja. Ini adalah pendapat dari kalangan Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian dari riwayat As-syafi'iyah. Adapun mazhab Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari As-syafi'iyah tidak menjadikan masalah ini sebagai syarat bagi seorang imam shalat.
  7. Mampu melaksanakan rukun-rukun shalat dengan sempurna. Seseorang yang tidak mampu shalat dengan berdiri, dia boleh shalat sambil duduk, namun tidak syah bila menjadi imam untuk makmum yang shalat sambil berdiri karena mampu. Ini adalah pendapat jumhur ulama kecuali As-syafi'iyah.
  8. Selamat dari kehilangan satu syarat dari syarat-syarat shalat. Misalnya kesucian dari hadats dan khabats. Maka tidak syah shalat seorang makmum yang melihat bahwa imamnya batal atau terkena najis saat menjadi imam. Apa yang kami sebutkan di atas adalah syarat minimal yang harus ada untuk seorang imam shalat jamaah. Namun masih ada kajian tentang siapa saja yang paling berhak untuk menjadi imam. Insya Allah SWT pada kesempatan mendatang akan kami bahas juga. (sumber: Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah)
Read more...

Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik perilakunya sebagai Imam Shalat?

0 komentar
Secara umum, orang yang harus dipilih jadi imam shalat adalah orang yang paling faqih (paham) dalam urusan agama, terutama dalam hal ini paling mengerti seluk-beluk aturan dan tata cara shalat. Selain itu, para ulama juga menyebutkan bahwa orang yang paling layak menjadi imam shalat adalah mereka yang paling baik bacaannya serta paling banyak hafalan Al-Qur'an. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa yang seharusnya menjadi imam adalah orang yang paling baik dari segi agamanya, seorang yang ahli dalam ilmu-ilmu tentang agama Allah, serta orang yang paling takut kepada-Nya. (Lihat kitab Faidhul Qadir jilid 6 halaman 88). Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. Misalnya dalam mazhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu: a. Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjamaah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau: Dari Abi Masu’d Al-Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Qur'an Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Qur'an, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah …" (HR Jamaah kecuali Bukhari) b. Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum dalam yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat. c. Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara` yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah yang syubhat. Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada tuhan kalian. (HR At-Thabrani dan Al-Hakim). d. Peringkat berikutnya adalah yang lebih tua usianya. Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut: Hendaklah yang lebih tua di antara kalian berdua yang menjadi imam. (HR imam yang enam). e. Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian. Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat
Read more...

Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka

0 komentar
Menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat, sehingga seseorang yang auratnya terbuka, tidak sah shalatnya. Meski pun seseorang berada di dalam kamar yang tertutup rapat dan tidak ada orang lain yang melihatnya. Atau shalat di tempat yang gelap tidak ada sinar sedikitpun. Dalam hal ini, menutup aurat memang termasuk jenis syarat ritual dalam ibadah.

Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah SWT berikut ini, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS Al-A`raf: 31) Ibnu Abbas ra. berkata bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat. Selain itu ada hadits nabi yang menegaskan kewajiban wanita memakai khimar pada saat shalat. Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak syah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar." (HR Al-Hakim atas syarat dari Muslim).

Adapun bila seseorang sudah menutup auratnya, namun tiba-tiba terbuka tanpa sengaja dan langsung ditutupnya saat itu juga, maka tidaklah membatalkan shalatnya. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Mughni, susunan Ibnu Qudamah. Al-Imam Ahmad telah menyatakan hal itu dan dikuatkan oleh Al-Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan bila aurat yang terbuka itu hanya sedikit, seluas dirham atau bukan bagian vital dari aurat, maka shalatnya tidak batal. Tapi bila aurat yang terlihat itu banyak, shalatnya batal.
Namun Asy-Syafi'i rahimahullah justru menyatakan bahwa terbukanya aurat itu tetap membatalkan shalat. Baik sebentar atau lama, baik sedikit atau banyak. Bagi beliau, semua dianggap sama saja. Sehingga bila seorang sedang shalat, lalu tiba-tiba sebagian auratnya terbuka, maka shalatnya batal, dan dia harus mengulangi lagi shalatnya dari awal.


Dikutip dari sebuah sumber (anonymous)
Read more...

Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah

0 komentar
Mengucapkan puji-pujian kepada Rasulullah SAW adalah sebuah ibadah yang dianjurkan. Termasuk juga membaca shalawat dan salam kepadanya. Sebab Allah SWT pun telah bershalawat kepadanya, demikian juga para malaikat, ikut juga bershalawat kepada beliau. Maka Allah SWT pun memerintahkan umat Islam untuk banyak-banyak menyampaikan shalawat kepada nabi dan rasul termulia itu.
Dalam salah satu ayat Al-Qur'an, perintah Allah SWT kepada orang-orang beriman untuk bershalawat dan memberi salam kepada beliau sangat jelas. Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS Al-Ahzab: 56) Masalahnya tinggal waktu pengucapannya serta bagaimana tata cara mengucapkannya.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Apalagi bila selalu diucapkan pada saat menjelang shalat, yaitu antara azan dan iqamat dalam shalat berjamaah. Kekhususan seperti ini terus terang memang tidak ada tuntunannya, baik di dalam Al-Qur'an maupun di dalam As-Sunnah. Maksudnya, tidak ada dalil secara khusus yang memerintahkan kita untuk membaca shalawat atau puji-pujian menjelang shalat berjamaah.
Oleh karena itu, sebagian ulama yang berhati-hati dalam masalah penerapan sunnah, sangat menjaga agar jangan sampai kita membiasakan diri melakukan sesuatu yang tidak ada anjuran atau perintahnya, di mana hukum asalnya boleh-boleh saja, namun karena selalu dibaca dan dibiasakan, dikhawatirkan nantinya akan ada orang yang beranggapan bahwa hal itu bagian dari tata cara ibadah shalat. Rupanya, kekhawatiran seperti itu sedikit banyak memang sudah menjadi kenyataan. Ada beberapa orang awam yang lantas beranggapan bahwa antara azan dan iqamat harus dibacakan pujian kepada Rasulullah SAW. Bahkan sampai kepada pemahaman bahwa bila tidak diucapkan pujian itu, maka ibadah shalat itu kurang benar atau kurang afdhal.

Berangkat dari kenyataan seperti itu, sebagian kalangan lantas memfatwakan untuk melarang membaca pujian menjelang shalat, sebagai langkah saddan li-adzdzari'ah. Malah sebagian sampai mengatakan bahwa hal itu adalah bid'ah yang diada-adakan. Kalau kita meminjam jalan berpikir kalangan ini, rasanya memang ada benarnya. Tinggal bagaimana kita bisa membahasakan kembali kepada masyarakat, agar tidak timbul keresahan.
Kami yakin, bila kita menjelaskan dengan baik, sambil menerangkan duduk persoalannya, tanpa ada kesan menggurui, apalagi menghakimi, banyak orang yang bisa dengan mudah mengerti. Sebaliknya, bila cara menyampaikannya terkesan arogan, merasa benar sendiri, sambil memaki, mencela atau menyakiti hati yang mendengarnya, wajar pula bila timbul resitansi dari mereka yang terlanjur terbiasa melakukannya. Maka seni berdakwah itu penting untuk dipahami, sebab berdakwah itu memang butuh seni tersendiri.

Sederhananya, kita ditantang untuk bisa mengail ikan dengan cerdas, agar bisa dapat ikannya tanpa membuat keruh airnya. Sedangkan pengail ikan yang kurang cerdas, bisanya hanya membuat air menjadi keruh, sementara satu pun ikan tak didapatnya. Dikutip dari sebuah sumber (Anonymous)
Read more...

Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam Sholat

0 komentar
Membaca ayat atau surat setelah membaca Al Fatihah merupakan perbuatan sunat dalam sholat. terutama pada rakaat pertama dan kedua. Demikian juga dengan membaca surat pada rakaat ketiga dan keempat.

Namun begitu, ada beberapa perbedaan dalam hal membaca surat-surat tersebut. Pada sholat fardlu di siang hari semua bacaan tidak dikeraskan/ tidak dilantangkan .
Sedangkan pada sholat Magrib, Isya, dan Shubuh bacaan Al Fatehah dan suratnya dikeraskan pada rekaat pertama dan kedua. Dalam membaca surat boleh dibaca satu surat penuh, bisa pula hanya dibaca sebagian. Boleh juga membaca beberapa surat atau mengulang-ulang satu surat sampai dengan rekaat terakhir. Sumber : Buku Pedoman Sholat karya M. Hasbie Ashidiqie
Read more...