Selamat Datang di Website Masjid Jamie Alfalaq Jl. Gegerkalong Tengah No.7A Bandung Tlp.022-2011755

Masjid Adalah Rumah Allah

Alhamdulillah pada saat ini kita telah memenuhi panggilan Allah, memenuhi seruan Allah, pada setiap hari Jum’at. Kita telah bersiap-siap mandi sunnah, berwudlu dengan sempurna, kemudian melangkah menuju masjid, baik masjid yang berada di kampungnya maupun masjid yang berada di kantornya. Semua itu dalam rangka memenuhi fardu a’in (kewajiban shalat Jum’at yang Allah fardukan).
Ketahuilah bahwa karena dorongan iman kita berkumpul di sini, sebagai bukti adanya iman yang menghiasi sanubari kita, dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman, surah At-Taubah ayat 18 yang artinya ; “Hanya saja orang yang memakmurkan masjid, adalah orang yang beriman kepada Allah, beriman kepada hari Akhirat, yang dia menegakkan sholat yang lima waktu dan dia menunaikan zakat, merekalah yang diharapkan mendapatkan hidayah, mendapatkan petunjuk dari Allah SWT”.
Oleh karena itu layaklah kita bersyukur, memuji kepada Allah SWT termasuk di dalam sabda Rasulullah dari Abi Hurairah, yang artinya : “Orang yang bersuci (berwudlu) di rumahnya kemudian dia pergi menuju kesebuah masjid, rumah Allah, untuk tunaikan dari pada fardhu-fardhu dan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan, adalah dia memperoleh dari tiap-tiap langkahnya, satu langkah digugurkan kesalahannya dan diampuni dosanya oleh Allah dan langkah yang lain ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT”.
Inilah keberuntungan hamba-hamba yang shaleh, hamba-hamba yang cinta kepada masjid. Dikala dia telah selesai menunaikan kefardhuan, dia pulang kembali ke rumahnya, nanti datang waktu dia balik lagi. Demikian termasuk yang disabdakan oleh nabi kita Muhammad SAW yang artinya : “Apabila kamu melihat/me­nyaksikan ada orang yang selalu membiasakan diri datang ke masjid, dia laksanakan shalat, mengaji, atau ‘itikaf, dia pulang ke rumah esoknya dia kembali lagi, begitu terus menerus, Nabi bersabda saksikanlah orang itu, orang yang imannya teguh kepada Allah SWT”.

Di samping kita gembira dengan penuh pelbagai masjid di kota, namun kita juga merasa prihatin karena tidak sedikit, tetap saja sekalipun pangilan Jum’at telah diperdengarkan/ dikumandangkan, terkadang di pasar masih tetap ramai, di mal-mal masih tetap ramai, bahkan kami menjelang menuju ke masjid ini berdekatan dengan masjid ada beberap orang yang kami lihat orang sedang berbaris untuk membeli makanan, nongkrong, inilah yang kita sangat prihatin, tidak sempat mereka berwudlu, tidak sempat mereka bersiap memenuhi panggilan Allah, shalat yang merupakan fardu ‘ain atas diri mereka.
Di samping itu, kita merasa prihatin sebagaimana sering diungkapkan di masmedia cetak, tidak sedikit orang-orang pada hari Jum’at seharusnya ia pergi ke masjid, namun salah langkah bukan menuju ke masjid namun yang didatangi justru restoran-restoran, kadang-kadang yang dia datangi karoke-karoke, dia datangi hotel-hotel dengan kawan-kawan yang lain jenis untuk bermaksiat, Inilah tindakan-tindakan yang hanya mengikuti hawa nafsu, hentikanlah hal-hal yang semacam itu dan segeralah bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Marilah mulai dari sekarang kita tingkatkan kepedulian kita memakmurkan masjid-masjid baik yang ber­ada di kampung atau di mana kita bekerja, kalau sudah waktunya shalat kita si’arkan/ramaikan. Inilah yang paling baik dan itulah kewajiban kita. Lihatlah bagaimana nabi Muhammad SAW di saat gawat dengan susah payah nabi hijrah dari negeri Makkah menuju Yastrib / Madinah, Nabi musafir mengembara, dikejar oleh musuh, namun nabi ketika sampai di Quba (kurang lebih 3 km dari pusat kota), nabi membangun sebuah masjid, itulah kemudian yang dikenal dengan masjid Quba, yang selalu diziarahi oleh jamaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menunjukan betapa pentingnya kedudukan masjid di dalam pengembangan agama Islam. Setelah dari Quba Nabi berangkat ke Yastrib, dan di sana juga mengutamakan membangun masjid dari pada membangun pemondokannya. Masjid adalah rumah Allah, di dalam hadits Nabi bersabda, yang artinya : “Masjid itu adalah rumah bagi orang yang bertaqwa”.
Apabila kita betul-betul termasuk orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, pasti kita senang/betah untuk berhubungan kepada Allah di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Orang yang betah, orang yang jinak, atau orang yang suka dengan masjid, niscaya Allahpun suka berhubungan dengan dia”. Di samping orang yang hatinya cinta kepada masjid/lekat kepada masjid, dia juga senang beribadah kepada Allah, nanti di akhirat akan mendapat naungan di bawah naungan Arasy Allah SWT, di hari yang tidak ada teduhan, melainkan teduhan Allah SWT.

Di dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Ada tujuh macam orang nanti akan mendapat teduhan, naungan di bawah Arasy ar-Rahman, di hari yang tidak ada teduhan atau naungan melainkan teduhan Allah saja, di saat orang lain kepanasan, namun ada tujuh golongan yang selamat tidak ditimpa oleh panas di padang mahsyar yang begitu terik, salah satu di antara­nya adalah seorang laki-laki yang hatinya selalu lekat kepada masjid, ia senang dan suka beribadah kepada Allah SWT”.
Di dalam perkataan Ulama disebutkan “orang yang beriman, yang imannya sejati dia di masjid, bagaikan ikan di air, namun sebalikanya orang yang munafiq, yang lidahnya saja mengaku beriman tapi di bathinnya tidak, berada di masjid bagaikan burung di dalam sangkar”. Sekalipun sangkarnya dari emas, makanannya cukup, minumannya cukup tapi burung itu selalu mencari celah-celah di mana ia bisa keluar Marilah kita kembali kepada tuntunan Nabi Muhammad SAW, kita senang di masjid, barang siapa yang datang ke masjid lalu dia niat ‘itikaf, maka dia akan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Marilah kita memohon taufiq kepada Allah SWT, mudah-mudahan semakin tebal iman kita semakin cinta pula kita kepada masjid yang merupakan baitullah (rumah Allah).

Rabu, 19 Oktober 2011

Tata Cara ( panduan praktis) dan Posisi Jima'/berhubungan sex/senggama Islami (ala Rasulullah/nabi SAW, Azl dan bercumbu ketika haid)

0 komentar

Di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Disebutkan bahwa:

  1. Sebelum melakukan jima', pasangan suami istri itu membaca basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad). Juga disunnahkan untuk bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih salah satu):"Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allahummaj'al-ha dzurriyyatan thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi." (Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia keturunan yang baik, jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku.)
    - Allahumma jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa razaqtani(HR Abu Daud). (Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku).
  2. Tidak menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan kepada ka'bah yang mulia.
  3. Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana hadits berikut ini Dari 'Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima'), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)
  4. Dimulai dengan mula'abah (percumbuan), berpelukan atau mencium.
  5. Bila telah selesai, janganlah terburu-buru untuk menyudahinya. Karena boleh jadi masing-masing tidak sama waktunya.
  6. Dimakruhkan untuk memperbanyak percakapan pada saat sedang melakukannya. Dan sebaiknya tidak meninggalkannya lebih dari 4 hari tanpa udzur.
  7. Bila hendak mengulangi lagi, hendaklah mencuci farajnya (kemaluan) dan berwudhu' lagi. Sebab dengan demikian, bisa memberikan kekuatan baru.
  8. Tidak disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski memang ada sebagian ulama yang mengajurkannya di hari Jumat.
  9. HARAM melakukan jima' di dubur:
  • Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya". (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)
  • Dari Amru bin Syu'aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi) kecil.. (HR Ahmad)
10 HARAM melakukan jima' dengan istri yang sedang mendapat haidh.
  • Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.. (QS Al-Baqarah: 222)
Apabila bercumbu tidak sampai jima', para ulama berbeda pendapat menjadi tiga:
  1. Pertama, hukumnya tetap haram walau sekedar bercumbu saja. Alasannya untuk mencegah bila sampai terjadi jima' yang sebenarnya. Mereka mendasarkannya sebagai langkah saddan lidz-dzari'ah, atau tindakan preventif.
  2. Kedua, membolehkan percumbuan asal tidak sampai kepada jima'. Dasarnya adalah hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang laki-laki yang mencumbui istrinya saat haidh, "Lakukan segala sesuatu kecuali nikah/jima'. (HR Jamaah kecuali Bukhari - Nailul Authar)
  3. Ketiga, boleh buat orang tua tapi haram buat pemuda. Atau boleh buat mereka yang mampu menahan gejolak syahwat tapi haram bagi mereka yang tidak mampu menahannya.

11. Dibolehkan melakukan 'azl asalkan atas seizin istrinya.
'Azl itu adalah mencabut kemaluan sesaat sebelum terjadinya ejakulasi, agar tidak sampai terjadi pembuahan. Praktek ini terjadi di masa shahabat di mana Rasulullah SAW mengetahuinya, dan beliau mendiamkannya. Para ulama membolehkan hukum 'azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya.
Dari Jabir berkata, ”Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun. (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Namun Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah serta beberapa ulama lainnya memakruhkan 'azl, lantaran Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa 'azl itu termasuk pembunuhan yang tersembunyi. Namun Imam Al-Ghazali memandang bahwa 'azl itu dibolehkan bila memang ada alasannya, seperti banyak anak dan sebagainya.

Atas dasar kebolehan melakukan 'azl inilah para ulama membolehkan pasangan suami istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi), asalkan bersifat temporal. Namun bila bersifat terus menerus, mereka mengharamkannya.

0 komentar:

Posting Komentar