Selamat Datang di Website Masjid Jamie Alfalaq Jl. Gegerkalong Tengah No.7A Bandung Tlp.022-2011755

Masjid Adalah Rumah Allah

Alhamdulillah pada saat ini kita telah memenuhi panggilan Allah, memenuhi seruan Allah, pada setiap hari Jum’at. Kita telah bersiap-siap mandi sunnah, berwudlu dengan sempurna, kemudian melangkah menuju masjid, baik masjid yang berada di kampungnya maupun masjid yang berada di kantornya. Semua itu dalam rangka memenuhi fardu a’in (kewajiban shalat Jum’at yang Allah fardukan).
Ketahuilah bahwa karena dorongan iman kita berkumpul di sini, sebagai bukti adanya iman yang menghiasi sanubari kita, dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman, surah At-Taubah ayat 18 yang artinya ; “Hanya saja orang yang memakmurkan masjid, adalah orang yang beriman kepada Allah, beriman kepada hari Akhirat, yang dia menegakkan sholat yang lima waktu dan dia menunaikan zakat, merekalah yang diharapkan mendapatkan hidayah, mendapatkan petunjuk dari Allah SWT”.
Oleh karena itu layaklah kita bersyukur, memuji kepada Allah SWT termasuk di dalam sabda Rasulullah dari Abi Hurairah, yang artinya : “Orang yang bersuci (berwudlu) di rumahnya kemudian dia pergi menuju kesebuah masjid, rumah Allah, untuk tunaikan dari pada fardhu-fardhu dan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan, adalah dia memperoleh dari tiap-tiap langkahnya, satu langkah digugurkan kesalahannya dan diampuni dosanya oleh Allah dan langkah yang lain ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT”.
Inilah keberuntungan hamba-hamba yang shaleh, hamba-hamba yang cinta kepada masjid. Dikala dia telah selesai menunaikan kefardhuan, dia pulang kembali ke rumahnya, nanti datang waktu dia balik lagi. Demikian termasuk yang disabdakan oleh nabi kita Muhammad SAW yang artinya : “Apabila kamu melihat/me­nyaksikan ada orang yang selalu membiasakan diri datang ke masjid, dia laksanakan shalat, mengaji, atau ‘itikaf, dia pulang ke rumah esoknya dia kembali lagi, begitu terus menerus, Nabi bersabda saksikanlah orang itu, orang yang imannya teguh kepada Allah SWT”.

Di samping kita gembira dengan penuh pelbagai masjid di kota, namun kita juga merasa prihatin karena tidak sedikit, tetap saja sekalipun pangilan Jum’at telah diperdengarkan/ dikumandangkan, terkadang di pasar masih tetap ramai, di mal-mal masih tetap ramai, bahkan kami menjelang menuju ke masjid ini berdekatan dengan masjid ada beberap orang yang kami lihat orang sedang berbaris untuk membeli makanan, nongkrong, inilah yang kita sangat prihatin, tidak sempat mereka berwudlu, tidak sempat mereka bersiap memenuhi panggilan Allah, shalat yang merupakan fardu ‘ain atas diri mereka.
Di samping itu, kita merasa prihatin sebagaimana sering diungkapkan di masmedia cetak, tidak sedikit orang-orang pada hari Jum’at seharusnya ia pergi ke masjid, namun salah langkah bukan menuju ke masjid namun yang didatangi justru restoran-restoran, kadang-kadang yang dia datangi karoke-karoke, dia datangi hotel-hotel dengan kawan-kawan yang lain jenis untuk bermaksiat, Inilah tindakan-tindakan yang hanya mengikuti hawa nafsu, hentikanlah hal-hal yang semacam itu dan segeralah bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Marilah mulai dari sekarang kita tingkatkan kepedulian kita memakmurkan masjid-masjid baik yang ber­ada di kampung atau di mana kita bekerja, kalau sudah waktunya shalat kita si’arkan/ramaikan. Inilah yang paling baik dan itulah kewajiban kita. Lihatlah bagaimana nabi Muhammad SAW di saat gawat dengan susah payah nabi hijrah dari negeri Makkah menuju Yastrib / Madinah, Nabi musafir mengembara, dikejar oleh musuh, namun nabi ketika sampai di Quba (kurang lebih 3 km dari pusat kota), nabi membangun sebuah masjid, itulah kemudian yang dikenal dengan masjid Quba, yang selalu diziarahi oleh jamaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menunjukan betapa pentingnya kedudukan masjid di dalam pengembangan agama Islam. Setelah dari Quba Nabi berangkat ke Yastrib, dan di sana juga mengutamakan membangun masjid dari pada membangun pemondokannya. Masjid adalah rumah Allah, di dalam hadits Nabi bersabda, yang artinya : “Masjid itu adalah rumah bagi orang yang bertaqwa”.
Apabila kita betul-betul termasuk orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, pasti kita senang/betah untuk berhubungan kepada Allah di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Orang yang betah, orang yang jinak, atau orang yang suka dengan masjid, niscaya Allahpun suka berhubungan dengan dia”. Di samping orang yang hatinya cinta kepada masjid/lekat kepada masjid, dia juga senang beribadah kepada Allah, nanti di akhirat akan mendapat naungan di bawah naungan Arasy Allah SWT, di hari yang tidak ada teduhan, melainkan teduhan Allah SWT.

Di dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Ada tujuh macam orang nanti akan mendapat teduhan, naungan di bawah Arasy ar-Rahman, di hari yang tidak ada teduhan atau naungan melainkan teduhan Allah saja, di saat orang lain kepanasan, namun ada tujuh golongan yang selamat tidak ditimpa oleh panas di padang mahsyar yang begitu terik, salah satu di antara­nya adalah seorang laki-laki yang hatinya selalu lekat kepada masjid, ia senang dan suka beribadah kepada Allah SWT”.
Di dalam perkataan Ulama disebutkan “orang yang beriman, yang imannya sejati dia di masjid, bagaikan ikan di air, namun sebalikanya orang yang munafiq, yang lidahnya saja mengaku beriman tapi di bathinnya tidak, berada di masjid bagaikan burung di dalam sangkar”. Sekalipun sangkarnya dari emas, makanannya cukup, minumannya cukup tapi burung itu selalu mencari celah-celah di mana ia bisa keluar Marilah kita kembali kepada tuntunan Nabi Muhammad SAW, kita senang di masjid, barang siapa yang datang ke masjid lalu dia niat ‘itikaf, maka dia akan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Marilah kita memohon taufiq kepada Allah SWT, mudah-mudahan semakin tebal iman kita semakin cinta pula kita kepada masjid yang merupakan baitullah (rumah Allah).

Kamis, 22 Oktober 2009

Larangan Meninggalkan Shalat Jum'at tanpa Udzur

0 komentar
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Thursday, 11 September 2008

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah saw. berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat Jum'at, "Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jum'at bersama-sama dengan penghuninya," (HR Muslim [652]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar r.a, bahwa keduanya mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar, "Hendaklah orang-orang itu segera berhenti meninggalkan shalat-shalat Jum'at atau Allah akan mengunci mati hati mereka dan mereka tergolong orang-orang lalai," (HR Muslim [865]).

Diriwayatkan dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali karena sengaja meremehkannya, niscaya Allah akan mengunci mati hatinya’," (Shahih, HR Abu Dawud [1052], at-Tirmidzi [500], an-Nasa’i [III/88], Ibnu Majah [1125], Ahmad [III/424], Ibnu Hibban [2786], al-Hakim [I/280], al-Baihaqi [III/172 dan 247], Ibnu Khuzaimah [1858]).

Dalam riwayat lain disebutkan, "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali tanpa udzur, maka ia termasuk munafik," (HR Ibnu Hibban [258] dan Ibnu Khuzaimah [1857]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Ketahuilah, barangkali ada seseorang dari kamu menggembalakan serombongan kambing gembalaannya sejauh satu atau dua mil. Lalu ia tidak mendapatkan padang gembalaan. Lalu ia mencari padang gembalaan ke tempat yang lebih tinggi lagi. Ketika hadir waktu shalat Jum'at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian hadir waktu shalat Jum'at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian tiba waktu Jum'at, namun ia tetap tidak menghadirinya. Hingga akhiraya Allah mengunci mati hatinya’,” (Hasan, HR Ibnu Majah [1127], Ibnu Khuzaimah [1859], al-Hakim [I/292]).

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas r.a, ia berkata, "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut berarti ia telah mdemparkan Islam ke belakang punggungnya," (Shahih, HR 'Abdurrazzaq [5169], Abu Ya'la [2712]).

Kandungan Bab:
Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil yang jelas. Diantaranya adalah perintah Al-Qur’an yang mencakup setiap pribadi muslim, yaitu firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada harijum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah!" (Al-Jumu'ah: 9).

Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja yang meninggalkannya, misalnya ancaman terkunci mati hatinya dan keinginan Rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat Jum'at.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Zaadul Ma 'aad (1/398), "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat Jum'at hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali pendapat yang dihikayatkan dari asy-Syafi'i yang mengatakan fardhu kifayah. Namun itu keliru, sebenarnya beliau mengatakan, 'Adapun shalat led, hukumnya wajib atas orang-orang yang wajib atasnya shalat Jum'at. Lalu orang-orang mengira shalat Jum'at hukumnya fardhu kifayah sebagaimana halnya hukum shalat led. Ini jelas keliru, bahkan nash dari asy-Syafi'i menyebutkan bahwa shalat led hukumnya wajib bagi segenap kaum Muslimin. Nash tersebut mengandung dua kemungkinan: Pertama, shalat 'led hukumnya fardhu ‘ain seperti halnya shalat Jum'at. Kedua, hukumnya fardhu kifayah. Sebab fardhu kifayah juga merupakan kewajiban segenap kaum Muslimin seperti halnya fardhu 'ain. Hanya saja perbedaannya, kewajiban menjadi gugur dalam fardhu kifayah bilamana sebagian orang telah mengerjakan kewajiban tersebut."
Udzur-udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jum'at adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang telah disebutkan dalam nash, mereka adalah; kaum wanita, budak dan hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit.

Dalam hadits Thariq bin Syihab r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Shalat Jum'at berjama'ah wajib atas setiap muslim kecuali atas empat orang; hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil dan orang sakit," (Shahih, HR Abu Dawud [1067]).
Bertemunya shalat led dan Jum'at. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, dari Rasnlullah saw. bahwa beliau bersabda, "Telah menyatu (berkumpul) pada hari ini dua 'led. Siapa yang telah mengerjakan shalat led, ia boleh tidak mengerjakan shalat Jum'at. Adapun kami akan mengerjakan shalat Jum'at," (Shahih, HR Abu Dawud [1073], Ibnu Majah [1311], al-Hakim [1/288] dan al-Baihaqi [111/318]).

Diriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabbah, ia berkata, "Ibnu az-Zubair mengimami kami shalat pada hari 'led di hari Jum'at di pagi hari. Kemudian kami berangkat untuk mengerjakan shalat Jum'at. Namun, beliau tidak keluar menemui kami. Kami pun shalat sendiri-sendiri. Ketika itu 'Abdullah bin 'Abbas r.a. berada di Tha’if. Saat beliau datang, kami menceritakan hal itu kepadanya. Ia mengatakan, ‘Dia telah mengerjakan sesuai dengan Sunnah’," (Shahih, HR Abu Dawud [1071] an-Nasa’i [III/194] dan al-Hakim [I/296]).

Dalam hadits-hadits di atas disebutkan keringanan bagi orang yang telah mengerjakan shalat Ied bukan bagi orang yang tidak mengerjakannya. Jadi, keringanan ini tidak berlaku umum bagi yang sudah mengerjakan shalat Ied maupun yang belum mengerjakannya, coba diperhatikan.
Shalat Jum'at tidak sah kecuali dikerjakan secara berjama'ah berdasarkan hadits Thariq bin Syihab yang baru disebutkan tadi. Dari situ dibedakan antara shalat Jum'at dengan shalat jama'ah. Karena tidak mengikuti shalat jama'ah (shalat sendirian) hukumnya sah, tapi terkena dosa karena meninggalkan shalat berjama'ah sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam bab larangan keras meninggalkan shalat jama'ah tanpa udzur.

Barangsiapa terluput shalat Jum'at karena udzur, maka ia wajib mengerjakan shalat Zhuhur. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin Mas'ud r.a. secara mauquf, "Barangsiapa mendapatkan shalat Jum'at satu raka'at, hendaklah ia menyempurnakan satu raka'at lagi. Barangsiapa terluput dua raka'at hendaklah ia menyempurnakan empat raka'at." (Shahih, HR 'Abdurrazzaq (5477 dan 5479), Ibnu Abi Syaibah [11/128 dan 129], ath-Thabrani dalam al-Kabiir [9545 dan 9548]).

Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Abi Dzi'b, ia berkata, "Aku keluar bersama az-Zubair pada hari Jum'at. Kami mengerjakan shalat empat raka'at (yakni shalat Zhuhur)," (Shahih, HR Ibnu Abi Syaibah [II/105]).
Barangsiapa terluput shalat Jum'at tanpa udzur, maka tidak ada kaffarah baginya kecuali taubat nasuha. Adapun yang diriwayatkan dalam hadits Samurah binjundab, iaberkata: "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur, hendaklah ia bershadaqah satu dinar. Kalau tidak punya, hendaklah ia bershadaqah setengah dinar’,"(Dha’if, HR Abu Dawud [1053], an-Nasai [III/89], Ahmad [V/8 dan 14], Ibnu Khuzaimah [1861], al-Hakim [I/280], Ibnu Hibban [2788 dan 2789]).
Terhitung telah mendapatkan shalat Jum'at apabila telah mendapatkan satu raka'at darinya. Dalam hadits 'Abdullah bin 'Umar r.a. secara marfu' disebutkan, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at shalat Jum'at, berarti ia telah mendapatkannya dan hetidaklah ia sempurnakan satu raka'at lagi," (Shahih, HR ad-Daraquthni (II/13).

At-Tirmidzi berkata dalam kitab Sunannya. (II/403), "Kandungan hadits inilah yang berlaku di kalangan mayoritas ahli ilmu dari kalangan Sahabat Rasulullah saw. dan selainnya. Mereka berkata: 'Barangsiapa telah mendapatkan satu raka'at shalat Jum'at, maka hendaklah ia menyempurnakannya satu raka'at lagi. Barangsiapa mendapati jama'ah telah duduk tasyahhud (raka’at kedua), hendaklah ia menyempurnakan empat raka'at.' Inilah pendapat yang dipilih oleh Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

Dengan demikian, jelaslah kekeliruan sebagian orang yang mengharuskan mendapatkan sebagian dari khutbah sebagai syarat mendapatkan shalat Jum'at. Hadits ini merupakan hujjah yang membantah pendapat mereka. Adapun perkataan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab r.a, "Sesungguhnya khutbah itu kedudukannya sebagai pengganti dua raka'at. Jika ia tidak mendapatkan khutbah, maka hendaklah ia shalat empat raka'at."

Riwayat ini tidak shahih.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/511-5116.

Oleh: Fani

0 komentar:

Posting Komentar