Thursday, 11 September 2008
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah saw. berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat Jum'at, "Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jum'at bersama-sama dengan penghuninya," (HR Muslim [652]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar r.a, bahwa keduanya mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar, "Hendaklah orang-orang itu segera berhenti meninggalkan shalat-shalat Jum'at atau Allah akan mengunci mati hati mereka dan mereka tergolong orang-orang lalai," (HR Muslim [865]).
Diriwayatkan dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali karena sengaja meremehkannya, niscaya Allah akan mengunci mati hatinya’," (Shahih, HR Abu Dawud [1052], at-Tirmidzi [500], an-Nasa’i [III/88], Ibnu Majah [1125], Ahmad [III/424], Ibnu Hibban [2786], al-Hakim [I/280], al-Baihaqi [III/172 dan 247], Ibnu Khuzaimah [1858]).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali tanpa udzur, maka ia termasuk munafik," (HR Ibnu Hibban [258] dan Ibnu Khuzaimah [1857]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Ketahuilah, barangkali ada seseorang dari kamu menggembalakan serombongan kambing gembalaannya sejauh satu atau dua mil. Lalu ia tidak mendapatkan padang gembalaan. Lalu ia mencari padang gembalaan ke tempat yang lebih tinggi lagi. Ketika hadir waktu shalat Jum'at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian hadir waktu shalat Jum'at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian tiba waktu Jum'at, namun ia tetap tidak menghadirinya. Hingga akhiraya Allah mengunci mati hatinya’,” (Hasan, HR Ibnu Majah [1127], Ibnu Khuzaimah [1859], al-Hakim [I/292]).
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas r.a, ia berkata, "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut berarti ia telah mdemparkan Islam ke belakang punggungnya," (Shahih, HR 'Abdurrazzaq [5169], Abu Ya'la [2712]).
Kandungan Bab:
Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil yang jelas. Diantaranya adalah perintah Al-Qur’an yang mencakup setiap pribadi muslim, yaitu firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada harijum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah!" (Al-Jumu'ah: 9).
Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja yang meninggalkannya, misalnya ancaman terkunci mati hatinya dan keinginan Rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat Jum'at.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Zaadul Ma 'aad (1/398), "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat Jum'at hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali pendapat yang dihikayatkan dari asy-Syafi'i yang mengatakan fardhu kifayah. Namun itu keliru, sebenarnya beliau mengatakan, 'Adapun shalat led, hukumnya wajib atas orang-orang yang wajib atasnya shalat Jum'at. Lalu orang-orang mengira shalat Jum'at hukumnya fardhu kifayah sebagaimana halnya hukum shalat led. Ini jelas keliru, bahkan nash dari asy-Syafi'i menyebutkan bahwa shalat led hukumnya wajib bagi segenap kaum Muslimin. Nash tersebut mengandung dua kemungkinan: Pertama, shalat 'led hukumnya fardhu ‘ain seperti halnya shalat Jum'at. Kedua, hukumnya fardhu kifayah. Sebab fardhu kifayah juga merupakan kewajiban segenap kaum Muslimin seperti halnya fardhu 'ain. Hanya saja perbedaannya, kewajiban menjadi gugur dalam fardhu kifayah bilamana sebagian orang telah mengerjakan kewajiban tersebut."
Udzur-udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jum'at adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang telah disebutkan dalam nash, mereka adalah; kaum wanita, budak dan hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit.
Dalam hadits Thariq bin Syihab r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Shalat Jum'at berjama'ah wajib atas setiap muslim kecuali atas empat orang; hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil dan orang sakit," (Shahih, HR Abu Dawud [1067]).
Bertemunya shalat led dan Jum'at. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, dari Rasnlullah saw. bahwa beliau bersabda, "Telah menyatu (berkumpul) pada hari ini dua 'led. Siapa yang telah mengerjakan shalat led, ia boleh tidak mengerjakan shalat Jum'at. Adapun kami akan mengerjakan shalat Jum'at," (Shahih, HR Abu Dawud [1073], Ibnu Majah [1311], al-Hakim [1/288] dan al-Baihaqi [111/318]).
Diriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabbah, ia berkata, "Ibnu az-Zubair mengimami kami shalat pada hari 'led di hari Jum'at di pagi hari. Kemudian kami berangkat untuk mengerjakan shalat Jum'at. Namun, beliau tidak keluar menemui kami. Kami pun shalat sendiri-sendiri. Ketika itu 'Abdullah bin 'Abbas r.a. berada di Tha’if. Saat beliau datang, kami menceritakan hal itu kepadanya. Ia mengatakan, ‘Dia telah mengerjakan sesuai dengan Sunnah’," (Shahih, HR Abu Dawud [1071] an-Nasa’i [III/194] dan al-Hakim [I/296]).
Dalam hadits-hadits di atas disebutkan keringanan bagi orang yang telah mengerjakan shalat Ied bukan bagi orang yang tidak mengerjakannya. Jadi, keringanan ini tidak berlaku umum bagi yang sudah mengerjakan shalat Ied maupun yang belum mengerjakannya, coba diperhatikan.
Shalat Jum'at tidak sah kecuali dikerjakan secara berjama'ah berdasarkan hadits Thariq bin Syihab yang baru disebutkan tadi. Dari situ dibedakan antara shalat Jum'at dengan shalat jama'ah. Karena tidak mengikuti shalat jama'ah (shalat sendirian) hukumnya sah, tapi terkena dosa karena meninggalkan shalat berjama'ah sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam bab larangan keras meninggalkan shalat jama'ah tanpa udzur.
Barangsiapa terluput shalat Jum'at karena udzur, maka ia wajib mengerjakan shalat Zhuhur. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin Mas'ud r.a. secara mauquf, "Barangsiapa mendapatkan shalat Jum'at satu raka'at, hendaklah ia menyempurnakan satu raka'at lagi. Barangsiapa terluput dua raka'at hendaklah ia menyempurnakan empat raka'at." (Shahih, HR 'Abdurrazzaq (5477 dan 5479), Ibnu Abi Syaibah [11/128 dan 129], ath-Thabrani dalam al-Kabiir [9545 dan 9548]).
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Abi Dzi'b, ia berkata, "Aku keluar bersama az-Zubair pada hari Jum'at. Kami mengerjakan shalat empat raka'at (yakni shalat Zhuhur)," (Shahih, HR Ibnu Abi Syaibah [II/105]).
Barangsiapa terluput shalat Jum'at tanpa udzur, maka tidak ada kaffarah baginya kecuali taubat nasuha. Adapun yang diriwayatkan dalam hadits Samurah binjundab, iaberkata: "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur, hendaklah ia bershadaqah satu dinar. Kalau tidak punya, hendaklah ia bershadaqah setengah dinar’,"(Dha’if, HR Abu Dawud [1053], an-Nasai [III/89], Ahmad [V/8 dan 14], Ibnu Khuzaimah [1861], al-Hakim [I/280], Ibnu Hibban [2788 dan 2789]).
Terhitung telah mendapatkan shalat Jum'at apabila telah mendapatkan satu raka'at darinya. Dalam hadits 'Abdullah bin 'Umar r.a. secara marfu' disebutkan, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at shalat Jum'at, berarti ia telah mendapatkannya dan hetidaklah ia sempurnakan satu raka'at lagi," (Shahih, HR ad-Daraquthni (II/13).
At-Tirmidzi berkata dalam kitab Sunannya. (II/403), "Kandungan hadits inilah yang berlaku di kalangan mayoritas ahli ilmu dari kalangan Sahabat Rasulullah saw. dan selainnya. Mereka berkata: 'Barangsiapa telah mendapatkan satu raka'at shalat Jum'at, maka hendaklah ia menyempurnakannya satu raka'at lagi. Barangsiapa mendapati jama'ah telah duduk tasyahhud (raka’at kedua), hendaklah ia menyempurnakan empat raka'at.' Inilah pendapat yang dipilih oleh Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan sebagian orang yang mengharuskan mendapatkan sebagian dari khutbah sebagai syarat mendapatkan shalat Jum'at. Hadits ini merupakan hujjah yang membantah pendapat mereka. Adapun perkataan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab r.a, "Sesungguhnya khutbah itu kedudukannya sebagai pengganti dua raka'at. Jika ia tidak mendapatkan khutbah, maka hendaklah ia shalat empat raka'at."
Riwayat ini tidak shahih.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/511-5116.
Oleh: Fani
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah saw. berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat Jum'at, "Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jum'at bersama-sama dengan penghuninya," (HR Muslim [652]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar r.a, bahwa keduanya mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar, "Hendaklah orang-orang itu segera berhenti meninggalkan shalat-shalat Jum'at atau Allah akan mengunci mati hati mereka dan mereka tergolong orang-orang lalai," (HR Muslim [865]).
Diriwayatkan dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali karena sengaja meremehkannya, niscaya Allah akan mengunci mati hatinya’," (Shahih, HR Abu Dawud [1052], at-Tirmidzi [500], an-Nasa’i [III/88], Ibnu Majah [1125], Ahmad [III/424], Ibnu Hibban [2786], al-Hakim [I/280], al-Baihaqi [III/172 dan 247], Ibnu Khuzaimah [1858]).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali tanpa udzur, maka ia termasuk munafik," (HR Ibnu Hibban [258] dan Ibnu Khuzaimah [1857]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Ketahuilah, barangkali ada seseorang dari kamu menggembalakan serombongan kambing gembalaannya sejauh satu atau dua mil. Lalu ia tidak mendapatkan padang gembalaan. Lalu ia mencari padang gembalaan ke tempat yang lebih tinggi lagi. Ketika hadir waktu shalat Jum'at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian hadir waktu shalat Jum'at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian tiba waktu Jum'at, namun ia tetap tidak menghadirinya. Hingga akhiraya Allah mengunci mati hatinya’,” (Hasan, HR Ibnu Majah [1127], Ibnu Khuzaimah [1859], al-Hakim [I/292]).
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas r.a, ia berkata, "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut berarti ia telah mdemparkan Islam ke belakang punggungnya," (Shahih, HR 'Abdurrazzaq [5169], Abu Ya'la [2712]).
Kandungan Bab:
Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil yang jelas. Diantaranya adalah perintah Al-Qur’an yang mencakup setiap pribadi muslim, yaitu firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada harijum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah!" (Al-Jumu'ah: 9).
Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja yang meninggalkannya, misalnya ancaman terkunci mati hatinya dan keinginan Rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat Jum'at.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Zaadul Ma 'aad (1/398), "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat Jum'at hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali pendapat yang dihikayatkan dari asy-Syafi'i yang mengatakan fardhu kifayah. Namun itu keliru, sebenarnya beliau mengatakan, 'Adapun shalat led, hukumnya wajib atas orang-orang yang wajib atasnya shalat Jum'at. Lalu orang-orang mengira shalat Jum'at hukumnya fardhu kifayah sebagaimana halnya hukum shalat led. Ini jelas keliru, bahkan nash dari asy-Syafi'i menyebutkan bahwa shalat led hukumnya wajib bagi segenap kaum Muslimin. Nash tersebut mengandung dua kemungkinan: Pertama, shalat 'led hukumnya fardhu ‘ain seperti halnya shalat Jum'at. Kedua, hukumnya fardhu kifayah. Sebab fardhu kifayah juga merupakan kewajiban segenap kaum Muslimin seperti halnya fardhu 'ain. Hanya saja perbedaannya, kewajiban menjadi gugur dalam fardhu kifayah bilamana sebagian orang telah mengerjakan kewajiban tersebut."
Udzur-udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jum'at adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang telah disebutkan dalam nash, mereka adalah; kaum wanita, budak dan hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit.
Dalam hadits Thariq bin Syihab r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Shalat Jum'at berjama'ah wajib atas setiap muslim kecuali atas empat orang; hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil dan orang sakit," (Shahih, HR Abu Dawud [1067]).
Bertemunya shalat led dan Jum'at. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, dari Rasnlullah saw. bahwa beliau bersabda, "Telah menyatu (berkumpul) pada hari ini dua 'led. Siapa yang telah mengerjakan shalat led, ia boleh tidak mengerjakan shalat Jum'at. Adapun kami akan mengerjakan shalat Jum'at," (Shahih, HR Abu Dawud [1073], Ibnu Majah [1311], al-Hakim [1/288] dan al-Baihaqi [111/318]).
Diriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabbah, ia berkata, "Ibnu az-Zubair mengimami kami shalat pada hari 'led di hari Jum'at di pagi hari. Kemudian kami berangkat untuk mengerjakan shalat Jum'at. Namun, beliau tidak keluar menemui kami. Kami pun shalat sendiri-sendiri. Ketika itu 'Abdullah bin 'Abbas r.a. berada di Tha’if. Saat beliau datang, kami menceritakan hal itu kepadanya. Ia mengatakan, ‘Dia telah mengerjakan sesuai dengan Sunnah’," (Shahih, HR Abu Dawud [1071] an-Nasa’i [III/194] dan al-Hakim [I/296]).
Dalam hadits-hadits di atas disebutkan keringanan bagi orang yang telah mengerjakan shalat Ied bukan bagi orang yang tidak mengerjakannya. Jadi, keringanan ini tidak berlaku umum bagi yang sudah mengerjakan shalat Ied maupun yang belum mengerjakannya, coba diperhatikan.
Shalat Jum'at tidak sah kecuali dikerjakan secara berjama'ah berdasarkan hadits Thariq bin Syihab yang baru disebutkan tadi. Dari situ dibedakan antara shalat Jum'at dengan shalat jama'ah. Karena tidak mengikuti shalat jama'ah (shalat sendirian) hukumnya sah, tapi terkena dosa karena meninggalkan shalat berjama'ah sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam bab larangan keras meninggalkan shalat jama'ah tanpa udzur.
Barangsiapa terluput shalat Jum'at karena udzur, maka ia wajib mengerjakan shalat Zhuhur. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin Mas'ud r.a. secara mauquf, "Barangsiapa mendapatkan shalat Jum'at satu raka'at, hendaklah ia menyempurnakan satu raka'at lagi. Barangsiapa terluput dua raka'at hendaklah ia menyempurnakan empat raka'at." (Shahih, HR 'Abdurrazzaq (5477 dan 5479), Ibnu Abi Syaibah [11/128 dan 129], ath-Thabrani dalam al-Kabiir [9545 dan 9548]).
Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Abi Dzi'b, ia berkata, "Aku keluar bersama az-Zubair pada hari Jum'at. Kami mengerjakan shalat empat raka'at (yakni shalat Zhuhur)," (Shahih, HR Ibnu Abi Syaibah [II/105]).
Barangsiapa terluput shalat Jum'at tanpa udzur, maka tidak ada kaffarah baginya kecuali taubat nasuha. Adapun yang diriwayatkan dalam hadits Samurah binjundab, iaberkata: "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur, hendaklah ia bershadaqah satu dinar. Kalau tidak punya, hendaklah ia bershadaqah setengah dinar’,"(Dha’if, HR Abu Dawud [1053], an-Nasai [III/89], Ahmad [V/8 dan 14], Ibnu Khuzaimah [1861], al-Hakim [I/280], Ibnu Hibban [2788 dan 2789]).
Terhitung telah mendapatkan shalat Jum'at apabila telah mendapatkan satu raka'at darinya. Dalam hadits 'Abdullah bin 'Umar r.a. secara marfu' disebutkan, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at shalat Jum'at, berarti ia telah mendapatkannya dan hetidaklah ia sempurnakan satu raka'at lagi," (Shahih, HR ad-Daraquthni (II/13).
At-Tirmidzi berkata dalam kitab Sunannya. (II/403), "Kandungan hadits inilah yang berlaku di kalangan mayoritas ahli ilmu dari kalangan Sahabat Rasulullah saw. dan selainnya. Mereka berkata: 'Barangsiapa telah mendapatkan satu raka'at shalat Jum'at, maka hendaklah ia menyempurnakannya satu raka'at lagi. Barangsiapa mendapati jama'ah telah duduk tasyahhud (raka’at kedua), hendaklah ia menyempurnakan empat raka'at.' Inilah pendapat yang dipilih oleh Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan sebagian orang yang mengharuskan mendapatkan sebagian dari khutbah sebagai syarat mendapatkan shalat Jum'at. Hadits ini merupakan hujjah yang membantah pendapat mereka. Adapun perkataan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab r.a, "Sesungguhnya khutbah itu kedudukannya sebagai pengganti dua raka'at. Jika ia tidak mendapatkan khutbah, maka hendaklah ia shalat empat raka'at."
Riwayat ini tidak shahih.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/511-5116.
Oleh: Fani
0 komentar:
Posting Komentar