Selamat Datang di Website Masjid Jamie Alfalaq Jl. Gegerkalong Tengah No.7A Bandung Tlp.022-2011755

Masjid Adalah Rumah Allah

Alhamdulillah pada saat ini kita telah memenuhi panggilan Allah, memenuhi seruan Allah, pada setiap hari Jum’at. Kita telah bersiap-siap mandi sunnah, berwudlu dengan sempurna, kemudian melangkah menuju masjid, baik masjid yang berada di kampungnya maupun masjid yang berada di kantornya. Semua itu dalam rangka memenuhi fardu a’in (kewajiban shalat Jum’at yang Allah fardukan).
Ketahuilah bahwa karena dorongan iman kita berkumpul di sini, sebagai bukti adanya iman yang menghiasi sanubari kita, dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman, surah At-Taubah ayat 18 yang artinya ; “Hanya saja orang yang memakmurkan masjid, adalah orang yang beriman kepada Allah, beriman kepada hari Akhirat, yang dia menegakkan sholat yang lima waktu dan dia menunaikan zakat, merekalah yang diharapkan mendapatkan hidayah, mendapatkan petunjuk dari Allah SWT”.
Oleh karena itu layaklah kita bersyukur, memuji kepada Allah SWT termasuk di dalam sabda Rasulullah dari Abi Hurairah, yang artinya : “Orang yang bersuci (berwudlu) di rumahnya kemudian dia pergi menuju kesebuah masjid, rumah Allah, untuk tunaikan dari pada fardhu-fardhu dan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan, adalah dia memperoleh dari tiap-tiap langkahnya, satu langkah digugurkan kesalahannya dan diampuni dosanya oleh Allah dan langkah yang lain ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT”.
Inilah keberuntungan hamba-hamba yang shaleh, hamba-hamba yang cinta kepada masjid. Dikala dia telah selesai menunaikan kefardhuan, dia pulang kembali ke rumahnya, nanti datang waktu dia balik lagi. Demikian termasuk yang disabdakan oleh nabi kita Muhammad SAW yang artinya : “Apabila kamu melihat/me­nyaksikan ada orang yang selalu membiasakan diri datang ke masjid, dia laksanakan shalat, mengaji, atau ‘itikaf, dia pulang ke rumah esoknya dia kembali lagi, begitu terus menerus, Nabi bersabda saksikanlah orang itu, orang yang imannya teguh kepada Allah SWT”.

Di samping kita gembira dengan penuh pelbagai masjid di kota, namun kita juga merasa prihatin karena tidak sedikit, tetap saja sekalipun pangilan Jum’at telah diperdengarkan/ dikumandangkan, terkadang di pasar masih tetap ramai, di mal-mal masih tetap ramai, bahkan kami menjelang menuju ke masjid ini berdekatan dengan masjid ada beberap orang yang kami lihat orang sedang berbaris untuk membeli makanan, nongkrong, inilah yang kita sangat prihatin, tidak sempat mereka berwudlu, tidak sempat mereka bersiap memenuhi panggilan Allah, shalat yang merupakan fardu ‘ain atas diri mereka.
Di samping itu, kita merasa prihatin sebagaimana sering diungkapkan di masmedia cetak, tidak sedikit orang-orang pada hari Jum’at seharusnya ia pergi ke masjid, namun salah langkah bukan menuju ke masjid namun yang didatangi justru restoran-restoran, kadang-kadang yang dia datangi karoke-karoke, dia datangi hotel-hotel dengan kawan-kawan yang lain jenis untuk bermaksiat, Inilah tindakan-tindakan yang hanya mengikuti hawa nafsu, hentikanlah hal-hal yang semacam itu dan segeralah bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Marilah mulai dari sekarang kita tingkatkan kepedulian kita memakmurkan masjid-masjid baik yang ber­ada di kampung atau di mana kita bekerja, kalau sudah waktunya shalat kita si’arkan/ramaikan. Inilah yang paling baik dan itulah kewajiban kita. Lihatlah bagaimana nabi Muhammad SAW di saat gawat dengan susah payah nabi hijrah dari negeri Makkah menuju Yastrib / Madinah, Nabi musafir mengembara, dikejar oleh musuh, namun nabi ketika sampai di Quba (kurang lebih 3 km dari pusat kota), nabi membangun sebuah masjid, itulah kemudian yang dikenal dengan masjid Quba, yang selalu diziarahi oleh jamaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menunjukan betapa pentingnya kedudukan masjid di dalam pengembangan agama Islam. Setelah dari Quba Nabi berangkat ke Yastrib, dan di sana juga mengutamakan membangun masjid dari pada membangun pemondokannya. Masjid adalah rumah Allah, di dalam hadits Nabi bersabda, yang artinya : “Masjid itu adalah rumah bagi orang yang bertaqwa”.
Apabila kita betul-betul termasuk orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, pasti kita senang/betah untuk berhubungan kepada Allah di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Orang yang betah, orang yang jinak, atau orang yang suka dengan masjid, niscaya Allahpun suka berhubungan dengan dia”. Di samping orang yang hatinya cinta kepada masjid/lekat kepada masjid, dia juga senang beribadah kepada Allah, nanti di akhirat akan mendapat naungan di bawah naungan Arasy Allah SWT, di hari yang tidak ada teduhan, melainkan teduhan Allah SWT.

Di dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Ada tujuh macam orang nanti akan mendapat teduhan, naungan di bawah Arasy ar-Rahman, di hari yang tidak ada teduhan atau naungan melainkan teduhan Allah saja, di saat orang lain kepanasan, namun ada tujuh golongan yang selamat tidak ditimpa oleh panas di padang mahsyar yang begitu terik, salah satu di antara­nya adalah seorang laki-laki yang hatinya selalu lekat kepada masjid, ia senang dan suka beribadah kepada Allah SWT”.
Di dalam perkataan Ulama disebutkan “orang yang beriman, yang imannya sejati dia di masjid, bagaikan ikan di air, namun sebalikanya orang yang munafiq, yang lidahnya saja mengaku beriman tapi di bathinnya tidak, berada di masjid bagaikan burung di dalam sangkar”. Sekalipun sangkarnya dari emas, makanannya cukup, minumannya cukup tapi burung itu selalu mencari celah-celah di mana ia bisa keluar Marilah kita kembali kepada tuntunan Nabi Muhammad SAW, kita senang di masjid, barang siapa yang datang ke masjid lalu dia niat ‘itikaf, maka dia akan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Marilah kita memohon taufiq kepada Allah SWT, mudah-mudahan semakin tebal iman kita semakin cinta pula kita kepada masjid yang merupakan baitullah (rumah Allah).

Rabu, 19 Oktober 2011

Jumlah/besar, syarat dan jenis Mahar (maskawin) dan maskawin Al qur’an serta seperangkat alat sholat

0 komentar
Pada saat ini sepertinya ada semacam kesalahan penafsiran di kalangan umat Islam dalam hal penentuan mahar untuk perkawinan. Umat Islam cenderung meremehkan pemberian mahar kepada mempelai wanita. Sehingga nilai dari pemberian mahar menjadi berkurang, bahkan akhirnya hilang. Padahal salah satu fungsi pemberian mahar kepada wanita adalah agar istri mendapatkan manfaat secara pribadi dari mahar itu. Penentuan mahar pada saat ini, yang paling menentukan, adalah keluarga wanita. Pihak keluarga mempelai wanita umumnya meminta mahar dengan nilai yang sangat rendah. Sebagai penggantinya mereka menuntut seperangkat serah-serahan yang nilainya mencapai belasan juta.

Ironisnya, harta serah-serahan ini hanya sebagian kecil saja yang diberikan kepada mempelai wanita. Bagian terbanyaknya diambil oleh keluarga mempelai wanita. Sungguh kenyataan yang sangat sulit. Tidak mengherankan jika ada yang mengatakan ”Alangkah sulitnya pernikahan bagi umat Islam”. Akibatnya, para pemuda Islam merasa tidak memiliki kekuatan untuk menikah karena tidak memiliki biaya yang cukup untuk melamar gadis idamannya.

Padahal dalam Islam persyaratan (mahar) untuk menikah mudah. Kalau memiliki rejeki yang lapang nilainya bisa besar dan kalaupun tidak memilikinya cukuplah menikah dengan cincin besi. Bahkan bisa juga menikah dengan mahar berupa pemberian jasa, bisa pula maharnya dihutang. Asalkan mempelai wanita ridlo. Pemberian mas kawin/ mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita. Dahulu di zaman jahiliah, wanita tidak memiliki hak untuk dimiliki sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang kemudian menentukan mahar, menerimanya dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri. Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu. Berbeda dengan Islam, yang menjadikan mahar itu menjadi kewajiban kepada wanita dan bukan kepada ayah/ibunya/walinya.
Hal ini disyariatkan dalam beberapa ayat Al Qur’an dan Sunah nabi: "Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya".(An-nisa: 4) Ajaran Rasulllah SAW, besar kecilnya mahar sangat bergantung permintaan wanita dan kemampuan dari mempelai laki-laki.
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa besarnya mahar minimal 10 dirham.
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa tidak memberatkannya nilai mahar yang diwajibkan bagi calon mempelai:
  1. Sepasang Sendal ”Dari Amir bin Robi'ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?". Dia menjawab," Rela". Maka Rasulullahpun membolehkannya” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu madjah).
  2. Hafalan Quran “Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya". Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu". Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun". Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi". Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?". Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori Muslim).
  3. Tidak Dalam Bentuk Apa-apa Kemudahan dalam memberikan mahar tercermin pula dalam pernikahan seorang sahabat nabi. Dimana ada seorang wanita rela tidak mendapatkan mahar dalam bentuk benda atau jasa yang bisa dimiliki. Cukup baginya keimanan calon suaminya non muslim untuk masuk Islam. Tanpa sebuah benda atau barangpun yang dimintanya. KeIslamanannyalah yang menjadi mahar untuknya. “Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata," Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya". Maka jadilah keislaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu”. (HR Nasa'ih).
Jadi, wahai para pemuda Islam menikahlah dengan mahar yang mampu engkau bayar. Mahar bukanlah sesuatu yang menakutkan. Wahai para muslimah mintalah mahar yang tidak memberatkan muslimin. Perlu disadari oleh para pemuda dan pemudi bagaimana kedudukan mahar yang murah dalam sebuah pernikahan. Mari kita cermati sabda nabi SAW: ”Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda," Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad)
Disadur Fikih Nikah dalam buku: “Menikah Dalam 27 Hari” tulisan Muhammad Adz Dzikra

0 komentar:

Posting Komentar