Selamat Datang di Website Masjid Jamie Alfalaq Jl. Gegerkalong Tengah No.7A Bandung Tlp.022-2011755

Masjid Adalah Rumah Allah

Alhamdulillah pada saat ini kita telah memenuhi panggilan Allah, memenuhi seruan Allah, pada setiap hari Jum’at. Kita telah bersiap-siap mandi sunnah, berwudlu dengan sempurna, kemudian melangkah menuju masjid, baik masjid yang berada di kampungnya maupun masjid yang berada di kantornya. Semua itu dalam rangka memenuhi fardu a’in (kewajiban shalat Jum’at yang Allah fardukan).
Ketahuilah bahwa karena dorongan iman kita berkumpul di sini, sebagai bukti adanya iman yang menghiasi sanubari kita, dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman, surah At-Taubah ayat 18 yang artinya ; “Hanya saja orang yang memakmurkan masjid, adalah orang yang beriman kepada Allah, beriman kepada hari Akhirat, yang dia menegakkan sholat yang lima waktu dan dia menunaikan zakat, merekalah yang diharapkan mendapatkan hidayah, mendapatkan petunjuk dari Allah SWT”.
Oleh karena itu layaklah kita bersyukur, memuji kepada Allah SWT termasuk di dalam sabda Rasulullah dari Abi Hurairah, yang artinya : “Orang yang bersuci (berwudlu) di rumahnya kemudian dia pergi menuju kesebuah masjid, rumah Allah, untuk tunaikan dari pada fardhu-fardhu dan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan, adalah dia memperoleh dari tiap-tiap langkahnya, satu langkah digugurkan kesalahannya dan diampuni dosanya oleh Allah dan langkah yang lain ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT”.
Inilah keberuntungan hamba-hamba yang shaleh, hamba-hamba yang cinta kepada masjid. Dikala dia telah selesai menunaikan kefardhuan, dia pulang kembali ke rumahnya, nanti datang waktu dia balik lagi. Demikian termasuk yang disabdakan oleh nabi kita Muhammad SAW yang artinya : “Apabila kamu melihat/me­nyaksikan ada orang yang selalu membiasakan diri datang ke masjid, dia laksanakan shalat, mengaji, atau ‘itikaf, dia pulang ke rumah esoknya dia kembali lagi, begitu terus menerus, Nabi bersabda saksikanlah orang itu, orang yang imannya teguh kepada Allah SWT”.

Di samping kita gembira dengan penuh pelbagai masjid di kota, namun kita juga merasa prihatin karena tidak sedikit, tetap saja sekalipun pangilan Jum’at telah diperdengarkan/ dikumandangkan, terkadang di pasar masih tetap ramai, di mal-mal masih tetap ramai, bahkan kami menjelang menuju ke masjid ini berdekatan dengan masjid ada beberap orang yang kami lihat orang sedang berbaris untuk membeli makanan, nongkrong, inilah yang kita sangat prihatin, tidak sempat mereka berwudlu, tidak sempat mereka bersiap memenuhi panggilan Allah, shalat yang merupakan fardu ‘ain atas diri mereka.
Di samping itu, kita merasa prihatin sebagaimana sering diungkapkan di masmedia cetak, tidak sedikit orang-orang pada hari Jum’at seharusnya ia pergi ke masjid, namun salah langkah bukan menuju ke masjid namun yang didatangi justru restoran-restoran, kadang-kadang yang dia datangi karoke-karoke, dia datangi hotel-hotel dengan kawan-kawan yang lain jenis untuk bermaksiat, Inilah tindakan-tindakan yang hanya mengikuti hawa nafsu, hentikanlah hal-hal yang semacam itu dan segeralah bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Marilah mulai dari sekarang kita tingkatkan kepedulian kita memakmurkan masjid-masjid baik yang ber­ada di kampung atau di mana kita bekerja, kalau sudah waktunya shalat kita si’arkan/ramaikan. Inilah yang paling baik dan itulah kewajiban kita. Lihatlah bagaimana nabi Muhammad SAW di saat gawat dengan susah payah nabi hijrah dari negeri Makkah menuju Yastrib / Madinah, Nabi musafir mengembara, dikejar oleh musuh, namun nabi ketika sampai di Quba (kurang lebih 3 km dari pusat kota), nabi membangun sebuah masjid, itulah kemudian yang dikenal dengan masjid Quba, yang selalu diziarahi oleh jamaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menunjukan betapa pentingnya kedudukan masjid di dalam pengembangan agama Islam. Setelah dari Quba Nabi berangkat ke Yastrib, dan di sana juga mengutamakan membangun masjid dari pada membangun pemondokannya. Masjid adalah rumah Allah, di dalam hadits Nabi bersabda, yang artinya : “Masjid itu adalah rumah bagi orang yang bertaqwa”.
Apabila kita betul-betul termasuk orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, pasti kita senang/betah untuk berhubungan kepada Allah di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Orang yang betah, orang yang jinak, atau orang yang suka dengan masjid, niscaya Allahpun suka berhubungan dengan dia”. Di samping orang yang hatinya cinta kepada masjid/lekat kepada masjid, dia juga senang beribadah kepada Allah, nanti di akhirat akan mendapat naungan di bawah naungan Arasy Allah SWT, di hari yang tidak ada teduhan, melainkan teduhan Allah SWT.

Di dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : “Ada tujuh macam orang nanti akan mendapat teduhan, naungan di bawah Arasy ar-Rahman, di hari yang tidak ada teduhan atau naungan melainkan teduhan Allah saja, di saat orang lain kepanasan, namun ada tujuh golongan yang selamat tidak ditimpa oleh panas di padang mahsyar yang begitu terik, salah satu di antara­nya adalah seorang laki-laki yang hatinya selalu lekat kepada masjid, ia senang dan suka beribadah kepada Allah SWT”.
Di dalam perkataan Ulama disebutkan “orang yang beriman, yang imannya sejati dia di masjid, bagaikan ikan di air, namun sebalikanya orang yang munafiq, yang lidahnya saja mengaku beriman tapi di bathinnya tidak, berada di masjid bagaikan burung di dalam sangkar”. Sekalipun sangkarnya dari emas, makanannya cukup, minumannya cukup tapi burung itu selalu mencari celah-celah di mana ia bisa keluar Marilah kita kembali kepada tuntunan Nabi Muhammad SAW, kita senang di masjid, barang siapa yang datang ke masjid lalu dia niat ‘itikaf, maka dia akan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Marilah kita memohon taufiq kepada Allah SWT, mudah-mudahan semakin tebal iman kita semakin cinta pula kita kepada masjid yang merupakan baitullah (rumah Allah).

Jumat, 22 Juli 2011

Seputar Bulan Syaban

0 komentar
Sya’ban adalah nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun (berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat dan Sya’aabiin.

Shaum di bulan Sya’ban
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 1833, Muslim No. 1956). Dan dalam riwayat Muslim No.1957 : ”Adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’ban semuanya. Dan sedikit sekali beliau tidak berpuasa di bulan Sya’ban.”

Sumber : www.perpustakaan-islam.com

Sebagian ulama di antaranya Ibnul Mubarak dan selainnya telah merajihkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak pernah penyempurnakan puasa bulan Sya’ban akan tetapi beliau banyak berpuasa di dalamnya. Pendapat ini didukung dengan riwayat pada Shahih Muslim No. 1954 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata: “Saya tidak mengetahui beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan.” Dan dalam riwayat Muslim juga No. 1955 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “ Saya tidak pernah melihatnya puasa satu bulan penuh semenjak beliau menetap di Madinah kecuali bulan Ramadhan.” Dan dalam Shahihain dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa asatu bulan penuh selain Ramadhan.” (HR. Bukhari No. 1971 dan Muslim No.1157). Dan Ibnu Abbas membenci untuk berpuasa satu bulan penuh selain Ramadhan. Berkata Ibnu Hajar: Shaum beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam pada bulan Sya’ban sebagai puasa sunnah lebih banyak dari pada puasanya di selain bulan Sya’ban. Dan beliau puasa untuk mengagungkan bulan Sya’ban.

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam satu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasanmu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya suka untuk diangkat amalan saya sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i, lihat Shahih Targhib wat Tarhib hlm. 425). Dan dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud No. 2076, dia berkata: “Bulan yang paling dicintai Rasulullah untuk berpuasa padanya adalah Sya’ban kemudian beliau sambung dengan Ramadhan.” Dishahihkan oleh Al-Albani, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/461.

Berkata Ibnu Rajab: Puasa bulan Sya’ban lebih utama dari puasa pada bulan haram. Dan amalan sunah yang paling utama adalah yang dekat dengan Ramadhan sebelum dan sesudahnya. Kedudukan puasa Sya’ban diantara puasa yang lain sama dengan kedudukan shalat sunah rawatib terhadap shalat fardhu sebelum dan sesudahnya, yakni sebagai penyempurna kekurangan pada yang wajib. Demikian pula puasa sebelum dan sesudah Ramadhan. Maka oleh karena sunah-sunah rawatib lebih utama dari sunah muthlaq dalam shalat maka demikian juga puasa sebelum dan sesudah Ramadhan lebih utama dari puasa yang jauh darinya.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam: “Sya’ban bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan”, menunjukkan bahwa ketika bulan ini diapit oleh dua bulan yang agung –bulan haram dan bulan puasa- manusia sibuk dengan kedua bulan tersebut sehingga lalai dari bulan Sya’ban. Dan banyak di antara manusia mengganggap bahwa puasa Rajab lebih utama dari puasa Sya’ban karena Rajab merupakan bulan haram, padahal tidak demikian. Dalam hadits tadi terdapat isyarat pula bahwa sebagian yang telah masyhur keutamaannya baik itu waktu, tempat ataupun orang bisa jadi yang selainnya lebih utama darinya.

Dalam hadits itu pula terdapat dalil disunahkannya menghidupkan waktu-waktu yang manusia lalai darinya dengan ketaatan. Sebagaimana sebagian salaf, mereka menyukai menghidupkan antara Maghrib dan ‘Isya dengan shalat dan mereka mengatakan saat itu adalah waktu lalainya manusia. Dan yang seperti ini di antaranya disukainya dzikir kepada Allah ta’ala di pasar karena itu merupakan dzikir di tempat kelalaian di antara orang-orang yang lalai. Dan menghidupkan waktu-waktu yang manusia lalai darinya dengan ketaatan punya beberapa faedah, di antaranya:
Menjadikan amalan yang dilakukan tersembunyi. Dan menyembunyikan serta merahasiakan amalan sunah adalah lebih utama, terlebih-lebih puasa karena merupakan rahasia antara hamba dengan rabbnya. Oleh karena itu maka dikatakan bahwa padanya tidak ada riya’. Sebagian salaf mereka berpuasa bertahun-tahun tetapi tidak ada seorangpun yang mengetahuinya. Mereka keluar dari rumahnya menuju pasar dengan membekal dua potong roti kemudian keduanya disedekahkan dan dia sendiri berpuasa. Maka keluarganya mengira bahwa dia telah memakannya dan orang-orang di pasar menyangka bahwa dia telah memakannya di rumahnya. Dan salaf menyukai untuk menampakkan hal-hal yang bisa menyembunyikan puasanya.

Dari Ibnu Mas’ud dia berkata: “Jika kalian akan berpuasa maka berminyaklah (memoles bibirnya dengan minyak agar tidak terkesan sedang berpuasa).” Berkata Qatadah: “Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk berminyak sampai hilang darinya kesan sedang berpuasa.”

Demikian juga bahwa amalan shalih pada waktu lalai itu lebih berat bagi jiwa. Dan di antara sebab keutamaan suatu amalan adalah kesulitannya/beratnya terhadap jiwa karena amalan apabila banyak orang yang melakukannya maka akan menjadi mudah, dan apabila banyak yang melalaikannya akan menjadi berat bagi orang yang terjaga. Dalam shahih Muslim No. 2948 dari hadits Ma’qal bin Yassar: “Ibadah ketika harj sepeti hijarah kepadaku.” Yakni ketika terjadinya fitnah, karena manusia mengikuti hawa nafsunya sehingga orang yang berpegang teguh akan melaksanakan amalan dengan sulit/berat.

Ahli ilmu telah berselisih pendapat tentang sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban ke dalam beberapa perkataan:

1. Beliau disibukkan dari puasa tiga hari setiap bulan karena safar atau hal lainnya. Maka beliau mengumpulkannya dan mengqadha’nya (menunaikannya) pada bulan Sya’ban. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam apabila mengamalkan suatu amalan sunah maka beliau menetapkannya dan apabila terlewat maka beliau mengqadha’nya.

2.Dikatakan bahwa istri-istri beliau membayar hutang puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban sehingga beliaupun ikut berpuasa karenanya. Dan ini berkebalikan dengan apa yang datang dari ‘Aisyah bahwa dia mengakhirkan untuk membayar hutang puasanya sampai bulan Sya’ban karena sibuk (melayani) Rasulullah.
3.Dan dikatakan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa karena pada bulan itu manusia lalai darinya. Dan pendapat ini yang lebih kuat karena adanya hadits Usamah yang telah disebutkan tadi yang tercantum di dalamnya: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan.” (HR. Nasa’i. Lihat Shahihut Targhib wat Tarhib hlm. 425).

Dan adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam apabila masuk bulan Sya’ban sementara masih tersisa puasa sunah yang belum dilakukannnya, maka beliau mengqadha’nya pada bulan tersebut sehingga sempurnalah puasa sunah beliau sebelum masuk Ramadhan –sebagaiman halnya apabila beliau terlewat sunah-sunah shalat atau shalat malam maka beliau mengqadha’nya-. Dengan demikian ‘Aisyah waktu itu mengumpulkan qadha’nya dengan puasa sunahnya beliau. Maka ‘Aisyah mengqadha’ apa yang wajib baginya dari bulan Ramadhan karena dia berbuka lantaran haid dan pada bulan-bulan lain dia sibuk (melayani) Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Maka wajib untuk diperhatikan dan sebagai peringatan bagi orang yang masih punya utang puasa Ramadhan sebelumnya untuk membayarnya sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Dan tidak boleh mengakhirkan sampai setelah Ramadhan berikutnya kecuali karena dharurat, misalnya udzur yang terus berlanjut sampai dua Ramadhan. Maka barang siapa yang mampu untuk mengqadha’ sebelum Ramadhan tetapi tidak melakukannya maka wajib bagi dia di samping mengqadha’nya setelah bertaubat sebelumnya untuk memberi makan orang-orang miskin setiap hari, dan ini adala perkataannya Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.

Demikian juga termasuk faedah dari puasa di bulan Sya’ban adalah bahwa puasa ini merupakan latihan untuk puasa Ramadhan agar tidak mengalami kesulitan dan berat pada saatnya nanti. Bahkan akan terbiasa sehingga bisa memasuki Ramadhan dalam keadaan kuat dan bersemangat.

Dan oleh karena Sya’ban itu merupakan pendahuluan bagi Ramadhan maka di sana ada pula amalan-amalan yang ada pada bulan Ramadhan seperti puasa, membaca Al-Qur’an, dan shadaqah. Berkata Salamah bin Suhail: “Telah dikatakan bahwa bulan Sya’ban itu merupakan bulannya para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Dan adalah Habib bin Abi Tsabit apabila masuk bulan Sya’ban dia berkata: “Inilah bulannya para qurra’.” Dan ‘Amr bin Qais Al-Mula’i apabila masuk bulan Sya’ban dia menutup tokonya dan meluangkan waktu (khusus) untuk membaca Al-Qur’an.

Puasa pada Akhir bulan Sya’ban
Telah tsabit dalam Shahihain dari ‘Imran bin Hushain bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau berpuasa pada sarar (akhir) bulan ini?” Dia berkata: “Tidak.” Maka beliau bersabda: “Apabila engkau berbuka maka puasalah dua hari.” Dan dalam riwayat Bukhari: “Saya kira yang dimaksud adalah bulan Ramadhan.” Sementara dalam riwayat Muslim: “Apakah engkau puasa pada sarar (akhir) bulan Sya’ban?” (HR. Bukhari 4/200 dan Muslim No. 1161).

Telah terjadi ikhtilaf dalam penafsiran kata sarar dalam hadits ini, dan yang masyhur maknanya adalah akhir bulan. Dan dikatakan sararusy syahr dengan mengkasrahkan sin atau memfathahkannya dan memfathahkannya ini yang lebih benar. Akhir bulan dinamakn sarar karena istisrarnya bulan (yakni tersembunyinya bulan).

Apabila seseorang berkata, telah tsabit dalam Shahihain dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa salla, beliau bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya kecuali orang yang terbiasa berpuasa maka puasalah.” (HR. Bukhari No. 1983 dan Muslim No. 1082), maka bagimana kita mengkompromikan hadits anjuran berpuasa (Hadits ‘Imran bin Hushain tadi) dengan hadits larangan ini?

Berkata kebanyakan ulama dan para pensyarah hadits: Sesungguhnya orang yang ditanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ini telah diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa dia ini terbiasa berpuasa atau karena dia punya nadzar sehingga diperintahkan untuk membayarnya.

Dan dikatakan bahwa dalam masalah ini ada pendapat lain, dan ringkasnya bahwa puasa di akhir bulan Sya’ban ada pada tiga keadaan:

1.Berpuasa dengan niat puasa Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian barangkali sudah masuk bulan Ramadhan. Puasa seperti ini hukumnya haram.

2.Berpuasa dengan niat nadzar atau mengqadha’ Ramadhan yang lalu atau membayar kafarah atau yang lainnya. Jumhur ulama membolehkan yang demikian.

3.Berpuasa dengan niat puasa sunah biasa. Kelompok yang mengharuskan adanya pemisah antara Sya’ban dan Ramadhan dengan berbuka membenci hal yang demikian, di antaranya adalah Hasan Al-Bashri –meskipun sudah terbiasa berpuasa- akan tetapi Malik memberikan rukhsah (keringanan) bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa. Asy-Syafi’i, Al-Auzai’, dan Ahmad serta selainnya memisahkan antara orang yang terbiasa dengan yang tidak.
Secara keseluruhan hadits Abu Hurairah tadilah yang digunakan oleh kebanyakan ulama. Yakni dibencinya mendahului Ramadhan dengan puasa sunah sehari atau dua hari bagi orang yang tidak punya kebiasaan berpuasa, dan tidak pula mendahuluinya dengan puasa pada bulan Sya’ban yang terus-menerus bersambung sampai akhir bulan.

Apabila seseorang berkata, kenapa puasa sebelum Ramadhan secara langsung ini dibenci (bagi orang-orang yang tidak punya kebiasaan berpuasa sebelumnya)? Jawabnya adalah karena dua hal:

Pertama: agar tidak menambah puasa Ramadhan pada waktu yang bukan termasuk Ramadhan, sebagaimana dilarangnya puasa pada hari raya karena alasan ini, sebagai langkah hati-hati/peringatan dari apa yang terjadi pada ahli kitab dengan puasa mereka yaitu mereka menambah-nambah puasa mereka berdasarkan pendapat dan hawa nafsu mereka. Atas dasar ini maka dilaranglah puasa pada yaumusy syak (hari yang diragukan). Berkata Umar: Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Dan hari syak adalah hari yang diragukan padanya apakah termasuk Ramadhan atau bukan yang disebabkan karena adanya khabar tentang telah dilihatnya hilal Ramadhan tetapi khabar ini ditolak. Adapun yaumul ghaim (hari yang mendung sehingga tidak bisa dilihat apakah hilal sudah muncul atau belum maka di antara ulama ada yang menjadikannya sebagai hari syak dan terlarang berpuasaa padanya. Dan ini adalah perkataaan kebanyakan ulama.

Kedua: Membedakan antara puasa sunah dan wajib. Sesungguhnya membedakan antara fardlu dan sunah adalah disyariatkan. Oleh karenanya diharamkanlah puasa pada hari raya (untuk membedakan antara puasa Ramadhan yang wajib dengan puasa pada bulan Syawwal yang sunnah). Dan Rasulullah melarang untuk menyambung shalat wajib dengan dengan shalat sunah sampai dipisahkan oleh salam atau pembicaraan. Terlebih-lebih shalat sunah qabliyah Fajr (Shubuh) maka disyari’atkan untuk dipisahkan/dibedakan dengan shalat wajib. Karenanya disyariatkan untuk dilakukan di rumah serta berbaring-baring sesaat sesudahnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika melihat ada yang sedang shalat qabliyah kemudian qamat dikumandangkan, beliau berkata kepadanya: “Apakah shalat shubuh itu empat rakaat?” (HR. Bukhari No.663).
Barangkali sebagian orang yang jahil mengira bahwasanya berbuka (tidak berpuasa) sebelum Ramadhan dimaksudkan agar bisa memenuhi semua keinginan (memuaskan nafsu) dalam hal makanan sebelum datangnya larangan dengan puasa. Ini adalah salah/keliru dan merupakan kejahilan dari orang yang berparasangka seperti itu. Wallahu ta’ala a’lam.

Maraji’: Lathaaiful Ma’arif fi ma Limawasimil ‘Aami minal Wadhaaif, Ibnu Rajab Al-Hambali.
Al-Ilmam bi Syai’in min Ahkamish Shiyam, ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi.

(Diterjemahkan dari artikel berjudul Haula Syahri Sya’ban di www.islam-qa.com oleh Abu Abdurrahman Umar Munawwir)

0 komentar:

Posting Komentar